SITUBONDO BrantasNews.Id Negeri 1 Panji, Kabupaten Situbondo, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2018 di Aula Sekolah, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan ini dihadiri ratusan siswa beserta jajaran guru dan tenaga kependidikan. Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Dalam uraiannya, ia menjelaskan secara terperinci latar belakang, ketentuan pokok, serta ruang lingkup Perda No 7 Tahun 2018 yang mengatur ketertiban umum, kedisiplinan, dan norma kehidupan bermasyarakat di wilayah Situbondo.
Peraturan ini bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan pedoman hidup bersama. Kami tanamkan sejak dini agar siswa memahami batasan, hak, dan kewajibannya, sehingga tumbuh generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga taat aturan dan menghormati sesama,” ujar Wakasek Kesiswaan saat menyampaikan materi. Setelah pemaparan, acara dilanjutkan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat dan interaktif. Para siswa antusias mengajukan pertanyaan, mulai dari ketentuan pelaksanaan hingga kaitan isi perda dengan perilaku sehari-hari di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal.
Kepala SMAN 1 Panji, Hamidah, M.Pd., menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sosialisasi aturan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari pembentukan karakter peserta didik. “Pemahaman hukum harus menjadi bekal utama. Melalui sosialisasi ini, kami ingin seluruh siswa sadar bahwa tertib dan patuh aturan adalah kunci kehidupan yang harmonis, baik di sekolah maupun kelak saat bermasyarakat,” tegas Hamidah.
Kegiatan ini sejalan dengan semangat program Merdeka Belajar yang menekankan pendidikan karakter dan kewarganegaraan. SMAN 1 Panji berkomitmen menggelar kegiatan serupa secara berkala, agar pemahaman terhadap peraturan senantiasa terjaga dan menjadi budaya di kalangan warga sekolah. Seluruh peserta tampak serius dan mengikuti acara hingga selesai dengan penuh semangat.












