Berita

Aktivis LSM Teropong Desak Inspektorat Situbondo Limpahkan Temuan LHP Kades ke APH

×

Aktivis LSM Teropong Desak Inspektorat Situbondo Limpahkan Temuan LHP Kades ke APH

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO Desakan terhadap penegakan hukum atas dugaan temuan hasil pemeriksaan kepala desa di Kabupaten Situbondo kembali mengemuka. Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP LSM Teropong, meminta Inspektorat Kabupaten Situbondo segera melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diduga bermasalah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Menurut Wahyudi, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan sejumlah temuan hasil pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa yang diduga belum menuntaskan kewajiban pengembalian kerugian negara atau keuangan desa sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi.

Kami akan konsisten mengawal, mendesak, dan menuntut pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo agar segera melimpahkan berkas LHP beberapa kepala desa yang diduga memiliki temuan dan tidak mampu mengembalikan sesuai limit waktu yang sudah ditetapkan. Sesuai regulasi SKB 3 Menteri, seharusnya perkara tersebut segera ditindaklanjuti ke APH,” tegas Wahyudi kepada awak media, Selasa (13/5/2026).

Ia menilai, penerapan SKB 3 Menteri harus dijadikan dasar utama dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa. Menurutnya, apabila suatu temuan telah masuk dalam kategori LHP dan tidak diselesaikan sesuai mekanisme pengembalian, maka penanganannya tidak lagi cukup hanya melalui sanksi administratif.

Ketika sudah menjadi temuan LHP, maka itu bukan lagi kewenangan dinas atau kecamatan hanya sebatas memberikan teguran administratif. Ada regulasi yang mengatur secara jelas, yakni SKB 3 Menteri. Karena itu saya mempertanyakan keseriusan Inspektorat Kabupaten Situbondo dalam menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.

Wahyudi juga menegaskan bahwa pihaknya bersama tim akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penanganan dugaan temuan tersebut agar berjalan transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mempertanyakan alasan belum adanya pelimpahan berkas kepada APH, padahal menurutnya mekanisme dan dasar hukum sudah jelas diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Baca juga:
Thoriq Ditunjuk Jadi Plt Ketua PSSI Situbondo, Ini Capaian Dua Tahun Kepengurusan Sebelumnya

Kenapa sampai hari ini belum juga dilimpahkan ke APH? Itu yang menjadi pertanyaan besar kami. Jangan sampai ada kesan penanganan perkara ini lamban atau bahkan terkesan dibiarkan,” katanya dengan nada tegas.
LSM Teropong, lanjut Wahyudi, mengaku akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran desa dan upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta akuntabel.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo masih belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan oleh LSM Teropong.
Pewarta : RED