Berita

Dapur MBG Situbondo Dipertanyakan: Berhadapan TPU & Dempetan Kandang Sapi, Diduga Langgar Standar Perpres

×

Dapur MBG Situbondo Dipertanyakan: Berhadapan TPU & Dempetan Kandang Sapi, Diduga Langgar Standar Perpres

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) unggulan Presiden Prabowo Subianto kembali mendapat sorotan tajam terkait pelaksanaannya di lapangan. Kali ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berkode ID UHE94NF5 yang dikelola Yayasan Mitra Cendia Waskita di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, di duga melanggar ketentuan lokasi dan standar higiene sanitasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta aturan teknis Badan Gizi Nasional.

Kritikan keras disampaikan Wakil Ketua LSM Penjara, Gafur, yang menegaskan lokasi dapur tersebut sangat kurang layak dan dapat berisiko tinggi sehingga dapat menimbulkan pencemaran biologis maupun bau tak sedap. Bangunan dapur tersebut berhadapan langsung dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara di sisi utara bangunan berdempetan dan hanya dibatasi pagar bataco setinggi kurang lebih dua meter yg berdekatan dengan kandang sapi milik warga.

“Mengacu pada Perpres 115/2025, Keputusan Kepala BGN, serta Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, lokasi produksi makanan wajib bebas dari sumber pencemaran, jauh dari tempat pemakaman, kandang ternak, limbah, dan area berpotensi kontaminasi. Ini syarat mutlak demi keamanan pangan ribuan anak sekolah dan penerima manfaat,” tegas Gafur, Selasa (12/5/2026) .

Menurutnya, MBG adalah program strategis nasional bertujuan mencetak generasi sehat menuju Indonesia Emas, sehingga setiap tahap—mulai lokasi, pengolahan, hingga distribusi—harus patuh aturan dan menjamin keamanan. Lokasi seperti ini sangat berisiko membawa bakteri, serangga, hewan pengerat, serta bau yang bisa mencemari makanan, bertentangan dengan prinsip dasar program itu sendiri.

“Program ini sangat mulia, tapi pelaksanaannya tidak boleh asal jalan saja. Kalau standar dasar saja dilanggar, bagaimana kita menjamin gizi dan kualitas makanan yang dikonsumsi anak-anak? Aturan sudah jelas, lokasi harus bersih, aman, dan steril,” tambahnya.

Baca juga:
KEPALA SMAN 1 PANJI APRESIASI TIM PELAKSANA HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2026

Berdasarkan regulasi berlaku, SPPG wajib memiliki lingkungan higienis, sirkulasi udara baik, terhindar dari sumber kontaminasi, serta memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan. Larangan berdekatan dengan kandang hewan dan pemakaman tercantum tegas dalam petunjuk teknis penyelenggaraan agar makanan aman dikonsumsi dan bebas risiko penyakit bawaan makanan .

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG maupun Yayasan Mitra Cendia Waskita belum memberikan tanggapan atau penjelasan. Konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp hingga berita diterbitkan belum mendapat balasan sama sekali.

Masyarakat setempat meminta Badan Gizi Nasional dan Dinas Kesehatan Situbondo segera turun melakukan inspeksi mendadak, verifikasi kelayakan, serta evaluasi menyeluruh. Mereka berharap jika terbukti melanggar aturan, dapur tersebut diperbaiki, dipindahkan, atau diberi sanksi sesuai ketentuan agar program MBG berjalan benar-benar aman, layak, dan sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

Sampai berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait maupun pengelola yayasan terkait dugaan pelanggaran standar lokasi ini.

Penlis: tim redaksi