SITUBONDO , Duka mendalam menyelimuti keluarga Abd Rasyid, warga RT 02/RW 04, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Korban meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Mangaran pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Usai mengalami kecelakaan, Abd Rasyid sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Mangaran. Pada hari berikutnya, korban dirujuk ke RSUD Abdur Rahem Situbondo untuk memperoleh perawatan lebih lanjut. Mengingat kondisi cedera kepala yang serius, korban kemudian kembali dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Namun, upaya medis tersebut belum mampu menyelamatkan nyawanya. Setelah menjalani perawatan selama sekitar tiga hari empat malam di rumah sakit rujukan tersebut, Abd Rasyid akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban dimakamkan pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terutama sang istri yang kini harus menghadapi kenyataan kehilangan suami sekaligus sosok yang selama ini menjadi tulang punggung pencari nafkah keluarga.
Kronologi Kecelakaan Menurut Penuturan Istri Korban
Berdasarkan penuturan Yaya, istri korban yang turut berada di lokasi kejadian, kecelakaan bermula ketika dirinya bersama Abd Rasyid mengendarai sepeda motor setelah mengantarkan anak mereka ke Pondok Pesantren Walisongo.
Keduanya melaju dari arah selatan menuju Tanjung Glugur. Namun, saat melintas di Jalan Raya Mangaran, sebuah mobil berwarna putih disebut tiba-tiba keluar dari sebuah gang di sisi barat dan memotong jalur yang sedang dilalui sepeda motor korban.
Yaya mengaku tidak sempat mengantisipasi pergerakan mobil tersebut. Menurut keterangannya, kendaraan itu memasuki jalur tanpa didahului tanda peringatan berupa bunyi klakson. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, ia mengaku tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pengereman.
“Karena sudah terlalu dekat dan tidak sempat mengerem, sepeda motor kami akhirnya menabrak bagian pintu tengah mobil. Benturannya sangat keras hingga saya dan suami terjatuh dan membentur kendaraan serta aspal,” tutur Yaya.
Benturan tersebut mengakibatkan Abd Rasyid mengalami cedera serius pada bagian kepala hingga kehilangan kesadaran. Korban kemudian segera dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Menurut penuturan Yaya, suaminya pertama kali mendapatkan penanganan di Puskesmas Mangaran. Pada hari berikutnya, korban dirujuk ke RSUD Abdur Rahem Situbondo sebelum akhirnya mendapatkan rujukan lanjutan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Meski telah menjalani perawatan medis selama sekitar tiga hari empat malam di rumah sakit tersebut, harapan keluarga agar Abd Rasyid kembali pulih akhirnya pupus. Korban dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dimakamkan pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Keluarga Mengaku Kecewa terhadap Sikap Pengemudi
Di balik duka kehilangan orang tercinta, Yaya juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pengemudi mobil setelah kecelakaan terjadi.
Menurut pengakuannya, pengemudi mobil sempat menunjukkan sikap marah dan mempertanyakan kondisi sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Yaya mengaku situasi itu menambah beban psikologis keluarga di tengah kondisi suaminya yang membutuhkan pertolongan medis.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga suaminya menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, dirinya belum melihat iktikad baik dari pihak pengemudi sebagaimana yang diharapkannya.
“Saya dan suami sudah menjadi korban. Namun, menurut saya, justru kami yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Bahkan, ada perkataan yang membuat saya merasa direndahkan karena kondisi ekonomi kami,” ungkap Yaya.
Yaya menuturkan, keterbatasan ekonomi yang dimilikinya membuat kehilangan sang suami terasa semakin berat. Selama ini, Abd Rasyid merupakan sosok yang menjadi tumpuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, kepergian almarhum bukan hanya meninggalkan kesedihan, tetapi juga menghadirkan persoalan keberlangsungan ekonomi keluarga yang harus dihadapi Yaya seorang diri.
Dari perjalanan menjenguk anak ke pondok pesantren, keluarga tersebut justru harus menghadapi kenyataan pahit berupa kehilangan orang tercinta. Sebuah perjalanan yang semestinya berakhir dengan kepulangan ke rumah, berubah menjadi duka yang tidak mudah dilupakan.
Keluarga Meminta Kepolisian Mengusut Perkara Secara Profesional
Yaya menyampaikan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut telah ditangani Unit Laka Lantas Polres Situbondo. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Kapolres Situbondo dan Kasat Lantas, Yaya meminta agar seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kronologi kecelakaan, posisi kendaraan, keterangan saksi, kondisi tempat kejadian perkara, serta bukti-bukti lain yang dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolres dan Kasat Lantas Situbondo agar perkara ini ditangani dengan seadil-adilnya. Saya ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas meninggalnya suami saya. Jangan sampai persoalan ini berlalu begitu saja,” harap Yaya.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kerusakan kendaraan ataupun kemungkinan ganti rugi. Lebih dari itu, terdapat nyawa manusia yang hilang dan sebuah keluarga yang harus melanjutkan kehidupan tanpa kehadiran kepala rumah tangga.
Dalam konteks hukum, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia memiliki konsekuensi hukum apabila unsur kelalaian dan pertanggungjawaban pidana terbukti. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 310.
Karena itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak.
Menanti Kejelasan dan Kepastian Hukum
Peristiwa di Jalan Raya Mangaran ini menjadi pengingat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan. Setiap pengendara wajib memperhatikan situasi lalu lintas, menjaga jarak aman, serta memastikan kondisi benar-benar memungkinkan sebelum memasuki atau memotong jalur kendaraan lain.
Selain itu, kepedulian terhadap korban setelah kecelakaan juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab dalam berlalu lintas. Penanganan terhadap korban harus menjadi prioritas agar mereka memperoleh pertolongan secepat mungkin.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan keterangan resmi dari Unit Laka Lantas Polres Situbondo mengenai kronologi berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta perkembangan penanganan perkara setelah Abd Rasyid dinyatakan meninggal dunia.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada pengemudi mobil maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Bagi Yaya, kehilangan suami yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga merupakan kenyataan pahit yang tidak dapat digantikan dengan apa pun.
Sebab, di balik sebuah kecelakaan, ada kehidupan yang berubah, keluarga yang kehilangan, dan harapan akan keadilan yang tidak boleh diabaikan.












