JEMBER, BRANTASNEWS.ID Penanganan perkara dugaan tindak pidana perpajakan memasuki babak baru. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik melalui proses penyerahan tahap II, Kamis (1/10/2026).
Dalam proses tersebut, Penuntut Umum melakukan penerimaan sekaligus penelitian terhadap tersangka berinisial IHD beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Usai proses tahap II, Kejari Jember melakukan penahanan terhadap IHD selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan pada masa pajak Januari 2023 hingga Desember 2023.
IHD diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan tersebut diduga dapat menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara.
Selain itu, dalam perkara tersebut IHD juga diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada tahapan Penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam penanganan perkara dan bukan merupakan penjatuhan hukuman. Status bersalah atau tidaknya tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
BRANTAS NEWS.ID Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.












