SITUBONDO Dugaan penyalahgunaan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset milik desa dan publik kembali terungkap di Kabupaten Situbondo. Dua kasus utama yang menjadi sorotan adalah dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyu Putih, serta proses penerbitan sertifikat atas aset Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah Dusun mimbo kecamatan Banyuputih yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menyikapi persoalan tersebut, Sekretaris Jenderal LSM Teropong, Wahyudi, memberikan keterangan secara tegas dan rinci saat dikonfirmasi secara khusus oleh awak media Brantasnews.id, Rabu (6/5/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi penting yang menguatkan dugaan terjadinya penyimpangan dalam kedua kasus tersebut.
“Kami sampaikan kembali kepada publik dan pihak berwenang, bahwa kami menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum terkait penjualan Tanah Kas Desa yang berada di wilayah Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyu Putih. Tanah yang merupakan aset milik bersama warga desa itu diduga diperjualbelikan kepada sejumlah warga masyarakat secara pribadi,” ujar Wahyudi saat memberikan keterangan.
Menurut Sekjen Tropong Wahyudi, dugaan tersebut bukan sekadar isu belaka, melainkan sudah didukung dengan keterangan langsung dari pihak yang terlibat. Bahkan, sejumlah warga yang dikabarkan menjadi pembeli tanah tersebut telah mengakui hal itu kepada petugas lapangan dari lembaganya.
“Bahkan, pengakuan secara langsung telah disampaikan oleh warga yang bersangkutan kepada petugas nomor dua di lembaga kami. Ini menjadi bukti awal yang cukup kuat bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi, padahal Tanah Kas Desa tidak boleh diperjualbelikan tanpa melalui prosedur yang sah dan persetujuan musyawarah warga desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain kasus tanah kas desa, Wahyudi juga menyoroti masalah hukum yang melingkupi aset publik berupa Tempat Pelelangan Ikan di wilayah Dusun mimbo Desa Sumber Anyar kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo . Ia menduga proses penerbitan sertifikat atas aset tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sah dan mengandung unsur pelanggaran hukum.
Untuk memastikan kejelasan hukum dan meminta penanganan secara serius, pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum yang tepat. Seluruh dokumen pendukung, data, serta bukti yang berhasil dikumpulkan telah diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Situbondo jelas wahyudi kepada media ini.
Khusus untuk kasus sertifikat TPI Di Dusun mimbo, saya sendiri yang menyerahkan seluruh berkas dan bukti pendukungnya kepada pihak Kejaksaan. Saat ini kami hanya tinggal menunggu undangan dari penegak hukum untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Kami berharap kasus ini diproses secara objektif, transparan, dan tidak ada pihak yang dilindungi,” jelas Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawasi perkembangan penanganan kedua kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi pengelolaan aset desa dan aset publik agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan yang merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat banyak.
“Kami bertanggung jawab penuh atas setiap keterangan dan informasi yang kami sampaikan. Semua bukti telah kami serahkan kepada pihak yang berwenang. Harapan kami, kebenaran segera terungkap dan pihak-pihak yang terbukti bersalah dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.












