Berita

LSM Teropong Pertanyakan Progres Penanganan Dugaan Penimbunan Lahan Pertanian Produktif di Mimbaan

×

LSM Teropong Pertanyakan Progres Penanganan Dugaan Penimbunan Lahan Pertanian Produktif di Mimbaan

Sebarkan artikel ini

Situbondo, 2 Juni 2026  Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran terkait penimbunan lahan pertanian produktif di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang dilaporkan oleh LSM Teropong kepada aparat penegak hukum, disebut akan segera memasuki tahapan baru.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan alih fungsi dan penimbunan lahan pertanian produktif milik warga Panji Kidul berinisial DN dan DB. Sementara pihak yang diduga melakukan aktivitas penimbunan disebut berinisial LL, warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.

Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak kepolisian, laporan yang diajukan bersama tim dalam waktu dekat akan memasuki agenda gelar perkara.

“Menurut sumber yang saya terima dari Polres Situbondo, laporan yang saya ajukan bersama tim dalam waktu dekat akan digelar. Harapan kami, proses ini berjalan sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Saya tegaskan bahwa yang kami sampaikan adalah dugaan pelanggaran, bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Kami ingin semuanya menjadi terang benderang demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Wahyudi kepada awak media.

Menurutnya, langkah yang dilakukan LSM Teropong murni merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta investigasi lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak pemegang izin yang berkaitan dengan lahan tersebut, yakni DN dan DB, telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Situbondo. Selain itu, pihak yang diduga melakukan aktivitas penimbunan, yakni LL, juga telah dimintai keterangan guna mendalami laporan yang diajukan.

Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, apabila laporan yang diajukan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, pihaknya mengaku siap menempuh langkah lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca juga:
KEPALA SMAN 1 PANJI APRESIASI TIM PELAKSANA HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2026

“Saya pastikan, apabila laporan atau pengaduan masyarakat yang kami ajukan bersama tim nantinya tidak menemukan titik terang, kami akan melanjutkan pengaduan tersebut ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri. Ini kami lakukan demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

LSM Teropong menilai bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pemanfaatan lahan produktif perlu ditangani secara transparan dan profesional, mengingat persoalan tersebut menyangkut keberlangsungan fungsi lahan pertanian serta kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna memperoleh keterangan dan pandangan yang berimbang terkait persoalan tersebut.

Pewarta: Tim