Berita

LSM Teropong Lapor Dugaan Alih Status Tanah Aset Pemkab di TPI Mimbo ke Inspektorat Situbondo   

×

LSM Teropong Lapor Dugaan Alih Status Tanah Aset Pemkab di TPI Mimbo ke Inspektorat Situbondo   

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO BrantasNews.Id, Aktivis LSM Teropong, Wahyudi dan Karsono, secara resmi mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo, Senin (21/9/2026), untuk menyerahkan laporan beserta bukti permulaan dugaan pelanggaran pengelolaan aset daerah pada lahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih Situbondo.

 

Pelaporan ini bermula dari temuan ketidaksesuaian data, tanah yang berdasarkan surat penetapan aset Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 1974 merupakan milik Pemerintah Kabupaten Situbondo, kini diduga telah beralih status dan diterbitkan sertifikat atas nama perseorangan.

 

Wahyudi menegaskan, peralihan status tersebut dinilai bertentangan dengan dokumen resmi yang dimiliki Pemkab Situbondo. “Kami menemukan fakta yang sangat mencurigakan. Secara tertulis, tanah ini adalah aset milik daerah. Namun saat ini sudah bersertifikat atas nama pribadi.

Ada ketidaksesuaian yang nyata dan harus segera dibuktikan,” ujar Wahyudi usai menyerahkan berkas laporan.

 

Karsono menambahkan, pihaknya meminta Inspektorat Situbondo melakukan langkah tegas mulai dari klarifikasi, verifikasi dokumen, hingga pemeriksaan menyeluruh terhadap siapa saja yang terlibat dalam proses peralihan tersebut.

 

Kami meminta Inspektorat memeriksa secara objektif. Bagaimana aset milik daerah bisa berubah menjadi milik perorangan? Apakah ada pelanggaran prosedur? Apakah ada kerugian keuangan daerah? Itu yang harus dibuktikan dan ditindaklanjuti,” tegas Karsono.

 

LSM Teropong mendesak agar pemeriksaan berjalan transparan. Jika ditemukan unsur pelanggaran, pihak berwenang diminta menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo telah menerima seluruh berkas dan bukti yang diserahkan, serta menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.