JAKARTA ,Sejumlah kelompok masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut membawa sejumlah agenda berbeda, mulai dari pemberantasan korupsi, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, persoalan harga kebutuhan pokok, hingga evaluasi program pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan terbaru, sedikitnya terdapat empat kelompok yang dijadwalkan mengikuti aksi di kawasan DPR/MPR RI, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).
Salah satu kelompok, AMPB, membawa tuntutan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka juga mendorong pemberantasan korupsi serta menyoroti sejumlah persoalan hukum yang berkembang di Kabupaten Pati.
Sementara itu, AMDB membawa sejumlah tuntutan, antara lain pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberian hukuman berat terhadap pelaku korupsi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok. Massa dari Depok sebelumnya dijadwalkan melakukan penyampaian aspirasi di daerah sebelum bergabung dalam aksi di Jakarta.
Berbeda dengan kelompok yang membawa kritik terhadap kebijakan pemerintah, RMP4 yang berasal dari Bangkalan, Jawa Timur, dijadwalkan hadir untuk menyampaikan dukungan terhadap sejumlah program pemerintah Presiden Prabowo Subianto, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski memberikan dukungan, RMP4 juga disebut meminta adanya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.
Adapun GERAM membawa agenda dan tuntutan yang lebih luas, mencakup persoalan tata kelola pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemberantasan korupsi, hingga evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.
Keberagaman tuntutan tersebut menunjukkan bahwa aksi 27 Agustus bukan merupakan satu gerakan dengan satu agenda tunggal. Masing-masing kelompok membawa aspirasi sesuai persoalan dan kepentingan yang mereka soroti.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga mengimbau agar penyampaian aspirasi berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Dengan berkumpulnya sejumlah elemen masyarakat di kawasan parlemen, situasi lalu lintas dan aktivitas masyarakat di sekitar Senayan berpotensi mengalami kepadatan. Karena itu, masyarakat yang memiliki kepentingan di kawasan tersebut diharapkan memperhatikan perkembangan pengaturan lalu lintas dan informasi resmi aparat Keamanan.












