Berita

Dana Proyek Disebut Masih Dikuasai Kades, LPK Jatim Minta Camat Bertindak

×

Dana Proyek Disebut Masih Dikuasai Kades, LPK Jatim Minta Camat Bertindak

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO BRANTASNEWS.ID Pengelolaan anggaran proyek Tahun Anggaran 2026 di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, menjadi perhatian publik. Pasalnya, muncul informasi bahwa dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut masih berada dalam penguasaan kepala desa, sementara pekerjaan fisik proyek belum terlihat terealisasi.

Persoalan ini mendapat sorotan dari Ketua Tim Investigasi Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jawa Timur, Bang Don. Ia mendesak Pemerintah Kecamatan Mangaran agar tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Bang Don menilai, informasi mengenai keberadaan dana proyek yang disebut masih dikuasai kepala desa perlu ditelusuri secara serius. Terlebih, anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Menurut Bang Don, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas bagaimana anggaran dikelola, kapan dana dicairkan, serta mengapa pekerjaan yang telah direncanakan belum dilaksanakan.

Jika benar kepala desa menyampaikan bahwa dana proyek masih berada dalam penguasaannya, sementara pekerjaan fisik belum dimulai, tentu hal ini harus mendapatkan penjelasan. Camat jangan diam. Masyarakat membutuhkan keterbukaan. Saya sudah mencoba menghubungi camat, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan tanggapan,” tegas Bang Don.

Ia menyebutkan, terdapat beberapa hal mendasar yang harus dijelaskan oleh pemerintah desa maupun pihak kecamatan. Di antaranya nilai anggaran proyek, waktu pencairan, mekanisme penggunaan dana, keberadaan dana saat ini, serta kepastian jadwal pelaksanaan pekerjaan.

Meski demikian, Bang Don menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan anggaran tanpa didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kami tidak mau berspekulasi atau mendahului proses pemeriksaan. Namun, apabila anggaran sudah dikuasai sementara pekerjaan belum dilaksanakan, pemerintah desa harus memberikan penjelasan yang transparan. Ini menyangkut uang yang peruntukannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:
SMAJI Jemput Sejarah, Rawat Ingatan Perjuangan Kemerdekaan RI

Bang Don juga meminta Camat Mangaran menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa Tanjung Pecinan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai perencanaan, mekanisme pengelolaan keuangan desa, serta peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan keuangan desa memiliki pedoman hukum, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kalau memang dananya masih utuh dan sudah disiapkan untuk pelaksanaan proyek, buktikan dengan realisasi pekerjaan. Apabila ada kendala, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Tim Investigasi LPK Jawa Timur menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap dokumen administrasi dan pelaksanaan kegiatan tersebut. Penelusuran meliputi dokumen perencanaan, besaran anggaran, bukti pencairan, hingga kondisi faktual pekerjaan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Camat Mangaran terkait persoalan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tanjung Pecinan untuk memberikan penjelasan mengenai status dana proyek, alasan belum dilaksanakannya pekerjaan fisik, serta kepastian jadwal realisasinya.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Perlu ditegaskan, persoalan tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan penelusuran. Ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran harus didasarkan pada bukti, pemeriksaan dokumen, serta hasil penyelidikan pihak berwenang.