SITUBONDO Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan persoalan status dan penguasaan tanah di wilayah Desa Sumberanyar, Kabupaten Situbondo. Ia mendesak penyidik kembali meminta keterangan kepada atas nama di 195 SHM dan Penerintahan Desa Sumberanyar untuk memperjelas sejumlah hal yang berkaitan dengan objek tanah yang sedang dipersoalkan.
Wahyudi menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian antara bidang tanah yang dikuasai dengan lokasi yang ditunjukkan dalam dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), yang mana diduga Persil 33 di krawangan, letter C ada di selatan jalan obyek tanah sempadan pantai atau oloran atau TN.

Menurutnya, dalam SHM tersebut terdapat keterangan Persil Nomor 33 sesuai krawangan, letter C, sementara lokasi tanah yang menjadi persoalan diduga berada di lokasi yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sebab dalam Warkah di kantor Pertanahan/BPN Situbondo yang dijadikan dasar adalah buku IPEDA tahun 1980-an tidak ada peta net rincik lokasi dimaksud dan bukan berdasarkan krawangan, Letter C tahun 1960-an.
LSM Teropong meminta aparat terkait mencocokkan dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk peta bidang, surat ukur, riwayat tanah, batas-batas bidang, data administrasi desa, serta hasil pengukuran dari instansi pertanahan.
Selain persoalan kesesuaian persil dan lokasi, Wahyudi juga menyoroti dugaan bahwa tanah yang disebut telah dikuasai sejak sekitar tahun 2002 tersebut berpotensi merupakan tanah negara, kawasan sempadan pantai, atau tanah oloran.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan berdasarkan data resmi dan pemeriksaan instansi yang berwenang. Status suatu bidang tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim atau dugaan dari pihak tertentu.
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah negara maupun wilayah pesisir dan sempadan pantai.
Wahyudi menegaskan, pihaknya mendorong aparat penegak hukum dan instansi pertanahan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik tanah, menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
LSM Teropong juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan objek tanah tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.












