SITUBONDO , Ketua DPC LSM Teropong mempertanyakan dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang ditandatangani kepala desa serta mekanisme pungutan uang kepada petani di Desa Talkandang, Kabupaten Situbondo.
Sorotan tersebut disampaikan setelah pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pemerintah desa, khususnya mengenai dasar kewenangan penerbitan SK HIPPA dan mekanisme pengelolaan pengairan di wilayah desa.
Ketua DPC LSM Teropong meminta pemerintah desa membuka informasi mengenai SK HIPPA yang disebut dibuat pada beberapa periode, termasuk dasar hukum, kewenangan penerbitan, serta proses pembentukan dan perpanjangan kelembagaan tersebut.
Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya. SK yang ditandatangani kepala desa itu berdasarkan regulasi apa dan apakah kewenangan penerbitannya memang berada pada kepala desa?” ujarnya.
Selain persoalan SK, ia juga menyoroti adanya pengumpulan atau pungutan uang kepada petani. Pemerintah desa diminta menjelaskan dasar hukum pungutan, pihak yang menetapkan besaran, penerima dana, peruntukan serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama para petani yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pengairan.
Pj Kades Talkandang Akui Belum Mengetahui Detail SK
Sementara itu, Pj Kepala Desa Talkandang, Satriono, mengaku belum mengetahui secara persis riwayat SK HIPPA yang menjadi sorotan.
Saya tidak tahu persis terkait SK HIPPA dari tahun berapa. Lalu ada perpanjangan, itu zamannya Kades almarhum Pak Haji Suriyanto. Saya tahunya baru sekarang,” ujar Satriono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Satriono menjelaskan, pemerintah desa masih melakukan koordinasi dengan kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk mengetahui regulasi serta mekanisme yang digunakan pada periode sebelumnya.
Makanya ini masih dalam rangka koordinasi dengan Poktan dan Gapoktan, bagaimana dulu regulasinya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa masih melakukan penelusuran terhadap dokumen dan riwayat SK HIPPA sebelum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dasar penerbitannya.
Legalitas SK dan Pungutan Perlu Diverifikasi
Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Keabsahan SK tidak cukup dinilai hanya dari siapa yang menandatangani, tetapi juga perlu dilihat dari jenis SK, kewenangan penerbit, status jaringan irigasi, kelembagaan pengelola, serta regulasi yang berlaku ketika SK tersebut diterbitkan.
Begitu pula dengan pungutan kepada petani. Legalitasnya perlu dilihat berdasarkan dasar hukum yang digunakan pada masing-masing periode, mekanisme penetapan, pihak yang berwenang, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
Saat ini pengelolaan sumber daya air antara lain diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Regulasi tersebut berlaku sejak 14 Agustus 2024 dan menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya.
Karena SK dan pungutan yang dipersoalkan disebut berlangsung dalam beberapa tahun berbeda, pemeriksaan terhadap aturan yang berlaku pada masing-masing periode menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Ketua DPC LSM Teropong menegaskan, pihaknya meminta pemerintah desa memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Kami meminta semuanya dibuka secara terang. Kalau memang SK dan pungutan tersebut memiliki dasar hukum, silakan ditunjukkan dokumennya agar masyarakat juga mengetahui,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah desa masih melakukan koordinasi dengan Poktan dan Gapoktan untuk menelusuri regulasi serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan HIPPA.












