SITUBONDO – Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sisa tanaman secara sembarangan karena berpotensi memicu kebakaran, mencemari lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Kasat Binmas Polres Situbondo, IPTU Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.H., sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa pembakaran terbuka, termasuk pembakaran bekas tanaman tebu, dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pencemaran udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu, api yang tidak terkendali dapat dengan mudah merambat ke lahan milik warga lain, kawasan permukiman, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Apabila pembakaran benar-benar tidak dapat dihindari, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya terlebih dahulu meminta izin dan memberitahukan kepada Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta petugas Pemadam Kebakaran (Damkar). Pelaksana pembakaran juga wajib membuat sekat bakar, menyiapkan pengawasan hingga api benar-benar padam, tidak melaksanakan pembakaran saat angin kencang maupun pada pukul 10.00–16.00 WIB, serta memastikan lokasi pembakaran jauh dari jalan raya, permukiman, jaringan listrik, dan lahan milik orang lain.
AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan bahwa pembakaran sembarangan tidak hanya membahayakan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum. Sesuai Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran sehingga menimbulkan bahaya bagi orang lain atau barang dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kebakaran lahan. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas. Jangan melakukan pembakaran sembarangan karena dampaknya bisa merugikan banyak pihak dan berkonsekuensi hukum,” tegas Kapolres.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan Satbinmas, Polres Situbondo berharap masyarakat semakin disiplin dalam menjaga lingkungan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran lahan demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat yang kondusif.












