Berita

Ketua Umum LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Situbondo Evaluasi Sertifikat yang Diduga Bermasalah, Sebut Atas Nama Perangkat Kelurahan Mimbaan

×

Ketua Umum LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Situbondo Evaluasi Sertifikat yang Diduga Bermasalah, Sebut Atas Nama Perangkat Kelurahan Mimbaan

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

SITUBONDO ,Ketua Umum LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi, mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo untuk segera mengevaluasi dan, apabila terbukti terdapat cacat administrasi atau cacat hukum, menarik sertifikat hak atas tanah yang dipersoalkan.

 

Menurut Hartadi, sertifikat yang menjadi sorotan tersebut diduga diterbitkan melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menyatakan bahwa sertifikat yang dipersoalkan tersebut tercatat atas nama seorang perangkat Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

 

Hartadi menegaskan, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi dan proses penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN Kabupaten Situbondo. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, maka langkah hukum dan administrasi harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Kami meminta ATR/BPN bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan adanya cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut, maka harus dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hartadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo maupun pihak perangkat Kelurahan Mimbaan yang disebut dalam pernyataan Hartadi. Oleh karena itu, informasi tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau putusan dari instansi yang berwenang.