Berita

LSM Perjuangan Rakyat,Somasi BPN, Dugaan Mafia Tanah Di kelurahan Mimbaan Panji Diusut

×

LSM Perjuangan Rakyat,Somasi BPN, Dugaan Mafia Tanah Di kelurahan Mimbaan Panji Diusut

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO ,Ketua Umum LSM Perjuangan Rakyat, Rachmat Hartadi, mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Senin, 29/ 06/2026 ,untuk meminta klarifikasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang disebut terjadi di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji kabupaten situbondo.

 

Dalam kunjungan tersebut, Rachmad Hartadi tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Situbondo karena sedang mengikuti agenda rapat. Meski demikian, pihaknya telah menyerahkan surat somasi yang berisi permintaan agar dilakukan penanganan terhadap dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan dokumen yang menurutnya melibatkan oknum perangkat Kelurahan Mimbaan.

 

Rachmat Hartadi menjelaskan, langkah klarifikasi dilakukan sebagai upaya memperoleh penjelasan dari bagian yang menangani sengketa pertanahan sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hari ini kami meminta klarifikasi kepada ATR/BPN Situbondo terkait dugaan mafia tanah. Setelah ini kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke berbagai instansi di tingkat daerah maupun pusat,” ujarnya.

Menurut Rachmat Hartadi, sebelum mendatangi ATR/BPN, pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan dan memfasilitasi musyawarah yang dihadiri perangkat kelurahan serta pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah dimaksud.

 

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diminta menunjukkan dokumen kepemilikan untuk dilakukan pencermatan bersama. Dari hasil penelaahan tersebut, LSM Perjuangan Rakyat menduga terdapat dokumen yang tidak sesuai dan diduga berkaitan dengan penerbitan surat oleh oknum tertentu.

 

Selain itu, pihaknya mengaku telah menemukan sedikitnya 15 sertifikat tanah yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut dan saat ini masih dalam proses pendalaman.

Rachmat Hartadi juga meminta ATR/BPN Situbondo untuk tidak memproses peralihan hak, balik nama, maupun penerbitan hak baru atas objek tanah yang masih dipersengketakan hingga terdapat kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Baca juga:
Ibu Hamidah, M.Pd Harumkan Nama SMAN 1 Panji, Raih Juara Harapan I Lomba Busana Batik Tingkat Jawa Timur

 

Beliu menambahkan, laporan resmi akan disampaikan kepada ATR/BPN Situbondo, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Bahkan, pihaknya berencana mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia serta Dewan Pertimbangan Presiden agar persoalan yang disebut sebagai dugaan mafia tanah mendapat perhatian.

Sebagai dasar hukum, Rachmat Hartadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ketentuan pidana mengenai dugaan pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana pertanahan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan proses hukum.

 

Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tegas Hartadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo maupun Kelurahan Mimbaan belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM Perjuangan Rakyat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(HS)