SITUBONDO Praktik Rentenir yang beroperasi di bawah kedok koperasi simpan pinjam kini semakin meresahkan masyarakat. Dengan dalih memberikan akses modal cepat, koperasi-koperasi tersebut disinyalir menetapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi, mencapai 30 persen, yang jauh dari prinsip ekonomi koperasi yang seharusnya berasaskan kekeluargaan dan kesejahteraan anggota. Banyaknya koperasi yang menerapkan bunga mencekik ini menunjukkan adanya indikasi eksploitasi besar-besaran yang melanggar etika bisnis keuangan. Praktik ini dianggap bukan lagi sebagai upaya membantu ekonomi masyarakat, melainkan justru menjadi beban yang memicu jeratan utang berkepanjangan bagi para peminjam.
Jika koperasi tersebut menggunakan izin ‘koperasi’ hanya sebagai tameng untuk praktik rentenir, maka itu adalah tindakan ilegal,” ungkap pengamat ekonomi lokal menanggapi fenomena tersebut. Secara hukum, koperasi wajib memiliki aturan main yang transparan dan tidak merugikan anggotanya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak koperasi justru menyalahgunakan badan hukum mereka untuk melegalkan praktik riba atau rentenir yang jauh dari ruh koperasi yang sebenarnya. Adapun poin-poin yang menjadi perhatian kritis terkait maraknya praktik ini antara lain:Penyalahgunaan Izin: Penggunaan badan hukum koperasi sebagai tameng untuk menjalankan praktik rentenir adalah bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh otoritas terkait.
Eksploitasi Anggota: Penetapan bunga hingga 30 persen merupakan bentuk eksploitasi finansial yang melanggar etika bisnis keuangan dan berpotensi mematikan usaha mikro anggota. Tanggung Jawab Pengawasan: Dinas terkait dan pihak berwenang didesak untuk melakukan audit mendalam terhadap koperasi-koperasi yang terindikasi melakukan praktik menyimpang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik koperasi nakal ini didorong untuk berani melapor kepada pihak berwenang, seperti Dinas Koperasi dan UKM setempat. Tanpa adanya laporan dan bukti transaksi yang jelas, praktik eksploitatif ini akan terus tumbuh subur di tengah masyarakat dengan berlindung di balik nama baik koperasi.
(Tim)












