Banyuwangi|Dugaan praktik pertambangan pasir ilegal di Dusun Susukankidul, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memunculkan potret buram penegakan hukum disektor pertambangan ilegal.
Aktivitas tambang milik seorang yang berinisial DDK itu diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), namun ironisnya tetap berjalan lancar sampai malam hari tanpa hambatan dari pihak aparat penegak hukum di Banyuwangi.
Ketua Formasi Didik Budiharto,S.H., mengatakan kepada awak media,” Kami selaku lembaga di Kabupaten Banyuwangi merasa kecewa terhadap Aparat Penegak Hukum, aktivitas penambangan pasir di Dusun Susukankidul Rogojampi padahal sudah di ketahui oleh pihak APH di Banyuwangi kenapa tidak ada langka tegas
“Ini bukan aktivitas tersembunyi. Truk keluar masuk. Mustahil aparat tidak tahu. Kalau dibiarkan terus, publik wajar curiga ada pembiaran atau bahkan dugaan kongkalikong,” ungkap Ketua Formasi (7/6/2026).
Jika dugaan pembiaran terbukti, maka hal ini tidak hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Publik kini menunggu tindakan nyata dari pihak Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim bukan sekadar retorika. Jika praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan saja tidak mampu ditindak, maka wibawa hukum negara dipertaruhkan,”tegasnya
Negara tidak boleh kalah oleh penambang ilegal. Aparat penegak hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal atau jaringan tertentu. Jika hukum terus mandul di hadapan pelanggaran nyata, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum.












