Situbondo , Aktivis LSM Teropong, Wahyu, melaporkan dugaan tindak pidana pungutan terhadap petani yang diduga dilakukan pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, ke Polres Situbondo, Jumat (14/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pungutan kepada para petani dalam pengelolaan layanan pengairan. Wahyu menyebut laporan itu mencakup kepengurusan HIPPA Desa Talkandang periode 2017–2022 dan periode 2023–2028.
Wahyu mengatakan, langkah pelaporan ditempuh agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum. Ia menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan ini kami sampaikan agar dugaan pungutan terhadap petani dapat diperiksa dan ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, LSM Teropong juga telah menyoroti persoalan kepengurusan HIPPA Desa Talkandang, termasuk dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk sejumlah periode. Dalam klarifikasi sebelumnya, Ketua HIPPA Desa Talkandang Fery Kusfadilah menjelaskan bahwa iuran anggota petani disetorkan melalui subblok, kemudian diteruskan kepada ketua kelompok tani dan selanjutnya diserahkan kepada bendahara HIPPA.
Persoalan tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian LSM Teropong terkait dasar hukum pungutan, pihak yang menetapkan besaran, penerima dana, peruntukan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Situbondo selama ini memberikan pembinaan kepada HIPPA sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan air untuk mendukung sektor pertanian. Pada 2024, sebanyak 122 HIPPA di 17 kecamatan disebut mendapatkan pembinaan dari Pemkab Situbondo.
Dengan adanya laporan tersebut, dugaan pungutan terhadap petani kini diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Keterangan dari pengurus HIPPA, petani, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya diperlukan untuk menguji substansi laporan dan memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Situbondo mengenai tindak lanjut maupun hasil pemeriksaan atas laporan tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.












