Berita

Pejabat Situbondo Bungkam Saat “Bank Plecit” Berkedok Koperasi Teror Warga dengan Makian

×

Pejabat Situbondo Bungkam Saat “Bank Plecit” Berkedok Koperasi Teror Warga dengan Makian

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO Praktik pinjaman ilegal atau “Bank Plecit” yang berkedok koperasi semakin meresahkan warga di sejumlah desa di Situbondo. Meski intimidasi verbal dan pelanggaran izin operasional semakin terang-terangan terjadi, upaya konfirmasi kepada pemangku kebijakan justru menemui jalan buntu.

Para penagih utang dari luar wilayah ini dilaporkan kerap masuk ke pemukiman warga tanpa izin perangkat desa (RT/RW). Alih-alih mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana prinsip koperasi, mereka justru bertindak bak preman. Praktik penagihan yang dilaporkan warga meliputi:

Penyebaran Rasa Malu:Menagih dengan berteriak agar didengar tetangga.
* Intimidasi Verbal, Melontarkan makian dan kata-kata kotor saat nasabah meminta keringanan.
*Teror Waktu:** Mendatangi rumah warga pada jam-jam tidak wajar yang mengganggu ketertiban.

Ironisnya, keresahan masyarakat ini seolah tidak mendapat respons serius dari otoritas terkait. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media **Brantasnews** kepada sejumlah pejabat tinggi di Situbondo tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diturunkan, **Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag)** serta **Wakil Bupati Situbondo** tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap bungkam para pejabat ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik koperasi bodong yang menjerat warga.

> *”Koperasi itu tujuannya menyejahterakan anggota, bukan menjerat dengan bunga tinggi dan mencaci maki. Jika sudah ada unsur ancaman dan penghinaan, itu sudah masuk ranah pidana,”* tegas seorang pengamat hukum setempat.

Dinas Koperasi dan UMKM sebelumnya telah mengingatkan bahwa koperasi yang legal wajib:
1. Hanya melayani anggota yang terdaftar.
2. Memiliki alamat kantor cabang yang jelas dan berizin di wilayah operasionalnya.
3. Mematuhi aturan penagihan yang manusiawi.

Warga dihimbau untuk tetap berani melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan unsur ancaman atau tindakan yang melanggar hukum, mengingat diamnya otoritas terkait dalam menanggapi aduan media.

Penulis:(dik)