Berita

Satlantas Polres Situbondo Dukung Larangan Sepeda Listrik untuk Pelajar SD dan SMP, Upaya Tekan Angka Kecelakaan

×

Satlantas Polres Situbondo Dukung Larangan Sepeda Listrik untuk Pelajar SD dan SMP, Upaya Tekan Angka Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

Situbondo Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo yang melarang penggunaan sepeda listrik bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke sekolah. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pelajar.

Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik oleh pelajar usia dini memiliki potensi risiko tinggi di jalan raya, terutama karena faktor keselamatan dan minimnya pemahaman aturan berlalu lintas.

Sepeda listrik bukan diperuntukkan untuk digunakan di jalan raya oleh anak-anak, apalagi tanpa pengawasan. Ini berisiko terhadap keselamatan mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, secara regulasi, penggunaan kendaraan tertentu di jalan umum harus memenuhi standar keselamatan serta persyaratan administrasi, termasuk usia pengendara.

Sementara itu, pelajar SD dan SMP pada umumnya belum memenuhi kriteria tersebut.

Dukungan ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pelajar.

Dalam beberapa kasus, sepeda listrik kerap digunakan tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm, serta melaju di jalan raya yang padat kendaraan.

Selain itu, Satlantas Polres Situbondo juga akan meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas. Edukasi ini mencakup pemahaman rambu-rambu, etika berkendara, hingga risiko penggunaan kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Dinas Pendidikan Situbondo sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh sekolah untuk melarang siswa membawa sepeda listrik ke lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan tertib.
Pihak kepolisian juga mengajak peran aktif orang tua untuk mengawasi serta tidak memberikan izin kepada anak-anak mereka menggunakan sepeda listrik di jalan umum.

Kami berharap ada sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah dalam menjaga keselamatan anak-anak. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegas AKP Nanang.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di Kabupaten Situbondo dapat ditekan secara signifikan, sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.

Red