SITUBONDO ,Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo terus berupaya melakukan penertiban administratif terhadap organisasi di wilayahnya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas,Ibu Ftenty Yuly Yanti, SH., menegaskan bahwa setiap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wajib memiliki Surat Keterangan Pendataan (SKP).
Ibu Fenty menyampaikan bahwa SKP merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam memetakan profil serta aktivitas lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di Situbondo.
Landasan Hukum Pendataan
Dalam kesempatan tersebut,Ibu Fenty memaparkan bahwa kewajiban pendataan ini didasarkan pada regulasi yang kuat guna memastikan tertib administrasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
“Aturan mengenai SKP bagi Ormas dan LSM sudah sangat jelas. Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan organisasi untuk segera memastikan lembaganya terdata secara resmi di Bakesbangpol. SKP ini adalah wujud pengakuan pemerintah terhadap eksistensi lembaga dalam menjalankan perannya di masyarakat,” tegas Bu Fenty.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepemilikan SKP bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan langkah krusial agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh LSM maupun Ormas dapat terdata dengan baik, akuntabel, dan memiliki landasan hukum yang sah. Hal ini juga akan mempermudah koordinasi antara pihak pemerintah daerah dengan organisasi saat diperlukan sinergi dalam program-program kemasyarakatan.
“Kami ingin memastikan bahwa Ormas dan LSM yang ada di Situbondo adalah lembaga yang kredibel. Dengan adanya pendataan yang tertib, kita dapat meminimalisir potensi konflik dan memastikan bahwa setiap aktivitas organisasi memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tambah Bu Fenty.
Pihak Bakesbangpol menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan teknis bagi pengurus LSM maupun Ormas yang ingin memproses pendaftaran SKP. Bagi organisasi yang belum mendaftarkan diri, Fenty mengimbau agar segera melengkapi persyaratan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim sosial yang kondusif di Kabupaten Situbondo, di mana pemerintah daerah dan elemen masyarakat sipil dapat berjalan beriringan dalam mengawal pembangunan daerah.












