Berita

DPD Madas Nusantara Situbondo Resmi Kantongi SKP Bakesbangpol

×

DPD Madas Nusantara Situbondo Resmi Kantongi SKP Bakesbangpol

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO ,Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Madas Nusantara Kabupaten Situbondo resmi mengantongi Surat Keterangan Pendataan (SKP) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa organisasi telah terdata secara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo sesuai ketentuan yang berlaku.

SKP diterbitkan dengan Nomor 200.1.4/763/431.406/2026 dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Anna Kusuma, S.H., M.Si. Penyerahan dokumen dilakukan melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Fenty Yuli Yanti, S.H.

Ketua DPD Madas Nusantara Kabupaten Situbondo, Suwono, melalui Ketua Brigade Komando, H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Bakesbangpol Kabupaten Situbondo atas pelayanan administrasi yang dinilai cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Enggrit, terbitnya SKP menunjukkan bahwa seluruh persyaratan administrasi organisasi telah dipenuhi sehingga keberadaan DPD Madas Nusantara Situbondo kini tercatat secara resmi di pemerintah daerah.

Terima kasih kepada Kepala Bakesbangpol beserta seluruh jajaran atas pelayanan yang telah diberikan. Dengan diterbitkannya SKP ini, kami semakin berkomitmen menjalankan organisasi secara profesional, taat terhadap hukum, menjaga persatuan, serta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Fenty Yuli Yanti, S.H., menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) wajib memiliki Surat Keterangan Pendataan sebagai bentuk tertib administrasi sekaligus pengakuan pemerintah terhadap keberadaan organisasi.

Ia menjelaskan, SKP menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, pembinaan, serta membangun sinergi dengan seluruh organisasi yang menjalankan aktivitas di wilayah Kabupaten Situbondo.

Baca juga:
Kades Supandi dan BBI DPC Situbondo Sepakat Perkuat Pengawasan dan Pelayanan Masyarakat

Menurut Fenty, kewajiban pendataan organisasi memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 mengenai pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Aturan mengenai SKP bagi Ormas dan LSM sudah sangat jelas. Kami mengimbau seluruh pimpinan organisasi agar memastikan organisasinya terdata secara resmi di Bakesbangpol. SKP merupakan bentuk pengakuan pemerintah yang akan mempermudah koordinasi sekaligus pelaksanaan berbagai program kemasyarakatan,” tegasnya.

Fenty menambahkan, kepemilikan SKP tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas organisasi, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan yang partisipatif.

Dengan diterbitkannya SKP tersebut, DPD Madas Nusantara Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya untuk menjalankan organisasi secara tertib administrasi, menjunjung tinggi supremasi hukum, menjaga kondusivitas daerah, serta berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan pembangunan di Kabupaten Situbondo.