Berita

Pelayanan Lumpuh Total, Kantor Desa Kayu Putih Panji Tutup Sejak Maret, Siltap Perangkat 4 Bulan Tak Dibayar

×

Pelayanan Lumpuh Total, Kantor Desa Kayu Putih Panji Tutup Sejak Maret, Siltap Perangkat 4 Bulan Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini

Situbondo 07/04/26 Brantasnewa .Id
Pelayanan publik di Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dilaporkan lumpuh total. Kantor desa setempat diketahui tidak beroperasi sejak 9 Maret 2026, menyebabkan aktivitas administrasi warga terhenti tanpa kepastian.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus berbagai kebutuhan administratif akibat penutupan tersebut. Tidak adanya pelayanan desa dinilai sebagai bentuk kegagalan fungsi dasar pemerintahan di tingkat paling bawah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penutupan kantor desa diduga kuat berkaitan dengan belum dibayarkannya penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa selama empat bulan terakhir.
“Sudah lama tidak buka. Kami tidak bisa mengurus apa-apa. Katanya karena gaji perangkat desa belum dibayar,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini diperkuat dengan pengakuan salah satu perangkat desa yang menyebut keterlambatan Siltap berdampak langsung pada kehidupan mereka.
“Empat bulan kami tidak menerima gaji. Bahkan untuk kebutuhan Lebaran saja sangat berat,” ujarnya kepada awak media dan LSM.

Kepala Desa Kayu Putih, Suriji, tidak membantah persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh langkah koordinasi dengan DPRD Kabupaten Situbondo guna mencari solusi.
Kami sudah audiensi ke DPRD pada Senin, 6 April 2026, membahas Siltap yang belum dibayarkan selama empat bulan,” jelasnya.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan pembayaran akan direalisasikan, sementara pelayanan publik tetap terhenti.

Situasi ini menuai sorotan dari Sekjen aktivis. LSM Teropong,Wahyu, menilai kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Keterlambatan Siltap bukan sekadar persoalan internal, tetapi berdampak langsung pada lumpuhnya pelayanan publik. Ini harus segera ditangani oleh Pemkab Situbondo,” tegas Sekjen LSM Teropong.

Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Situbondo, khususnya Bupati, untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur, baik dalam penyelesaian pembayaran Siltap maupun pemulihan pelayanan publik di Desa Kayu Putih.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

Pewarta: Tim