Situbondo , Upaya mengungkap kejelasan status hukum sejumlah bidang tanah di kawasan sempadan pantai Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Situbondo kembali memfasilitasi proses verifikasi dan validasi (verval) data terkait dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2001 dan 2002, Senin (2/6/2026).
Dalam forum yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut, perwakilan LSM Teropong, Wahyudi, dipertemukan langsung dengan petugas Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Situbondo untuk mencocokkan data administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat yang saat ini menjadi perhatian masyarakat setempat.
Pada kesempatan itu, petugas ATR/BPN menunjukkan dokumen buku tanah yang berkaitan dengan SHM yang dipersoalkan. Namun, petugas menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan data yang tersimpan dan tercatat secara resmi di Kantor Pertanahan sesuai arsip yang tersedia.
Petugas ATR/BPN menjelaskan bahwa dirinya mulai bertugas di Kabupaten Situbondo sejak tahun 2023 sehingga hanya dapat memberikan informasi berdasarkan dokumen yang ada. Ia juga menerangkan bahwa untuk mengetahui posisi pasti objek tanah diperlukan permohonan penentuan titik koordinat melalui bidang pemetaan, sedangkan apabila terdapat sengketa maka dapat diajukan melalui mekanisme penanganan sengketa pertanahan.
Dari dokumen yang ditunjukkan, tercatat bahwa alat penunjuk yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan tersebut mengacu pada data IPEDA yang berasal dari era 1970-an.
Menanggapi hasil verifikasi tersebut, Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Situbondo yang dinilai responsif dalam memfasilitasi proses klarifikasi dan penelusuran data yang menjadi dasar aduan masyarakat Dusun Mimbo.
Menurutnya, hasil pencocokan dokumen menunjukkan adanya indikasi bahwa dasar penunjuk yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat diduga merujuk pada data IPEDA yang berasal dari periode 1980-an. Temuan tersebut, kata dia, perlu ditelaah lebih mendalam guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku pada saat proses penyertifikatan dilakukan.
Langkah Kejaksaan Negeri Situbondo patut diapresiasi karena memberikan ruang kepada masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang diadukan. Dari dokumen yang diperlihatkan, kami menduga dasar penunjuk yang digunakan berasal dari data IPEDA. Untuk memastikan legal standing tanah tersebut, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen krawangan serta Letter C desa yang menjadi riwayat awal penguasaan tanah,” ujar Wahyudi.
LSM Teropong menilai bahwa dokumen-dokumen administrasi desa memiliki peran penting dalam mengurai sejarah kepemilikan dan penguasaan lahan, terutama pada kawasan yang berada di wilayah sempadan pantai dan memiliki nilai strategis.
Oleh karena itu, Wahyudi meminta Kejaksaan Negeri Situbondo kembali memfasilitasi audiensi dengan Pemerintah Desa Sumberanyar agar seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan riwayat tanah dapat dibuka dan dikaji secara transparan.
“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Dokumen-dokumen desa yang berkaitan dengan riwayat tanah perlu ditelusuri bersama sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Hingga proses verifikasi berlangsung, pihak Pemerintah Desa Sumberanyar maupun pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat yang menjadi objek persoalan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan yang disampaikan dalam forum tersebut.
LSM Teropong menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut menilai bahwa setiap laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan yang objektif dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Wahyudi menambahkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penanganan aduan masyarakat. Dengan demikian, seluruh dugaan pelanggaran dapat diuji berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak mana pun.
Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Situbondo yang aktif memfasilitasi proses verifikasi dan validasi data mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai membuka ruang dialog serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kejelasan terhadap persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian warga Dusun Mimbo.
Pewarta: Tim












