Berita

Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Sosial Perda

×

Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Sosial Perda

Sebarkan artikel ini

JEMBER Kejaksaan Negeri Jember menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (SOSRAPERDA) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penetapan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

 

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-4/M.5.12/Fd.2/10/2026.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan lima orang tersangka yang perkaranya telah diproses dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan lanjutan untuk mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan konsumsi pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang berlangsung di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Jember. Dengan penetapan tersangka baru ini, penyidikan terus ditingkatkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan memastikan tidak ada pihak yang terlewat dalam perkara ini.

 

Pihak Kejaksaan berkomitmen menindaklanjuti perkara ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diminta menunggu proses hukum selanjutnya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

 

 

Penulis: Tim Redaksi