SITUBONDO , Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Benteng Balada Indonesia DPC Situbondo secara resmi melayangkan surat pengaduan terkait dugaan praktik mafia tanah yang diduga terjadi di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026).
Surat pengaduan tersebut dikirimkan kepada tiga instansi, yakni Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Langkah ini ditempuh sebagai upaya meminta penanganan dan penyelidikan atas dugaan permasalahan pertanahan yang dinilai merugikan pihak yang mengaku sebagai pemegang hak atas tanah.
Ketua Benteng Balada Indonesia DPC Situbondo, Wardi, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan hak atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Talkandang. Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan diduga mengalami perubahan kepemilikan dalam rentang waktu 2008 hingga 2019 melalui proses yang disebut telah melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan nomor SHM dan luas tanah yang diklaim tetap sama.
Wardi menyatakan, sebelum menempuh jalur pengaduan kepada ATR/BPN, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme mediasi di Kantor Desa Talkandang. Namun, proses mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan di antara para pihak.
“Karena mediasi tidak membuahkan hasil, kami akhirnya menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pertanahan. Kami berharap ATR/BPN Kabupaten Situbondo dapat memproses dan menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Wardi.
Ia menegaskan, Benteng Balada Indonesia DPC Situbondo akan mengawal proses penyelesaian perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, penanganan dugaan mafia tanah harus dilakukan secara transparan guna memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
(Penilis) pj












