Berita

Aktivis LSM Teropong Datangi Polres Situbondo, Soroti Dugaan Pungutan Petani dan Legalitas SK HIPA Desa Talkandang

×

Aktivis LSM Teropong Datangi Polres Situbondo, Soroti Dugaan Pungutan Petani dan Legalitas SK HIPA Desa Talkandang

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO , Persoalan terkait pengelolaan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPA) di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, memasuki tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.

 

Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, mendatangi Polres Situbondo, Senin (14/9/2026), untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti awal terkait laporan yang berkaitan dengan HIPA Desa Talkandang.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, Wahyudi dimintai keterangan mengenai materi laporan, termasuk persoalan yang dipertanyakan terkait dasar penarikan atau pemungutan uang kepada petani serta legalitas Surat Keputusan (SK) HIPA Desa Talkandang.

 

Wahyudi mengatakan, bukti-bukti awal yang diserahkan kepada pihak kepolisian diharapkan dapat menjadi bahan petunjuk untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

 

Kami datang memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti awal. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wahyudi.

 

Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut sampai memperoleh kejelasan. Menurutnya, masyarakat, khususnya para petani, berhak mengetahui dasar hukum apabila terdapat penarikan atau pemungutan uang yang berkaitan dengan pengelolaan HIPA.

 

Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami ingin semuanya terang benderang, terutama mengenai dasar penarikan atau pemungutan uang kepada petani,” tegasnya.»

 

Ia juga mempertanyakan dasar penerbitan SK HIPA Desa Talkandang. Menurut informasi dan dokumen awal yang menjadi bahan laporan, terdapat dugaan ketidaksesuaian SK dengan regulasi yang berlaku.

 

Namun, Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

 

Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyampaikan apa yang kami temukan beserta bukti awalnya. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” katanya.»

 

Baca juga:
SMKN 1 Situbondo Gelar Sosialisasi Kuliah Kedinasan dan Try Out SNBT Bersama Smart Society, Bekal Siswa Kelas XI Hadapi Masa Depan

Salah satu poin yang menjadi perhatian LSM Teropong adalah mengenai dasar dan mekanisme penarikan uang kepada petani.

 

Wahyudi mempertanyakan siapa yang menetapkan pungutan tersebut, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme penarikannya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

 

Menurutnya, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat semestinya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kalau memang ada dasar hukumnya, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka. Begitu juga dengan SK HIPA, kami meminta agar dasar penerbitannya diperiksa apakah sudah sesuai dengan regulasi atau belum,” ujarnya.»

 

Wahyudi memastikan LSM Teropong akan tetap mengawal perkembangan laporan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh dokumen dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.

 

“Kami ingin prosesnya objektif. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat petani.

 

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan mengenai dugaan ketidaksesuaian SK HIPA maupun dugaan pungutan kepada petani tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

 

Keterangan yang disampaikan Wahyudi merupakan bagian dari laporan dan informasi awal yang diserahkan kepada aparat. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari pihak berwenang.

 

Brantas News akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara berimbang, berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta asas praduga tak bersalah.