Berita

Dugaan Praktik Ilegal di Tempat Karaoke Situbondo, Jadi Tempat Mangkal LC dan Konsumsi Miras, Satpol PP Siapkan Perda Baru dan Tindak Tegas Pelanggar

×

Dugaan Praktik Ilegal di Tempat Karaoke Situbondo, Jadi Tempat Mangkal LC dan Konsumsi Miras, Satpol PP Siapkan Perda Baru dan Tindak Tegas Pelanggar

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam dan usaha karaoke di Kabupaten Situbondo kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas di lokasi-lokasi tersebut disinyalir telah menyimpang dari izin operasional yang dikantongi, dengan maraknya dugaan penyediaan pemandu lagu (Lady Companion/LC) serta praktik peredaran dan konsumsi minuman keras (miras).

Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya para tokoh agama dan pemuda setempat. Warga menilai aktivitas terselubung di tempat karaoke tersebut berpotensi merusak moral generasi muda serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

Menanggapi hal tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah penindakan yang tegas.

Salah seorang warga Situbondo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di beberapa titik tempat karaoke sudah menjadi rahasia umum. Menurutnya, tempat yang seharusnya berfungsi sebagai sarana hiburan keluarga atau umum justru kerap disalahgunakan.

“Banyak laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas di tempat karaoke tersebut. Mulai dari dugaan maraknya LC yang mangkal hingga pesta miras yang kerap terjadi hingga larut malam. Ini sudah sangat meresahkan dan mencederai nilai-nilai religius di Situbondo,” ujarnya dengan nada geram.

Warga menilai, pembiaran terhadap praktik-praktik semacam ini dikhawatirkan akan memicu timbulnya penyakit masyarakat lainnya, seperti peredaran obat-obatan terlarang hingga tindakan kriminalitas akibat pengaruh alkohol.

Tekanan kini diarahkan langsung kepada pihak berwajib, termasuk kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo. Aparat dituntut untuk segera menerjunkan tim investigasi dan melakukan razia mendadak guna memeriksa legalitas serta operasional tempat-tempat usaha tersebut.

Baca juga:
Pisah Kenang Kelas XII SMKN 1 Situbondo Berlangsung Haru, BKK Buka Akses Dunia Kerja bagi Lulusan

Sejumlah poin tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat meliputi:

  • Razia Intensif: Meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP rutin menggelar razia gabungan guna menindak tegas pelanggaran asusila dan peredaran miras tanpa izin.
  • Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin: Pemerintah daerah didesak untuk mengevaluasi seluruh izin usaha karaoke di Situbondo. Jika terbukti melanggar aturan dan norma yang berlaku, izin operasional harus dibekukan atau dicabut secara permanen.
  • Pemberantasan Peredaran Miras: Menuntut penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu terhadap para pemasok maupun penyedia minuman beralkohol ilegal di tempat hiburan.

Masyarakat Situbondo menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara konsisten. Pengawasan yang lemah dinilai hanya akan memberi ruang bagi para pengusaha nakal untuk terus mengabaikan norma sosial dan hukum yang berlaku di bumi sholawat nariyah.

Menanggapi berbagai laporan dan desakan yang berkembang, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Situbondo Maharani menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat, baik melalui layanan pengaduan resmi maupun media sosial.

Petugas secara berkala melakukan inspeksi langsung ke lapangan guna memeriksa kelengkapan izin usaha serta menindak tegas bentuk penyalahgunaan, seperti peredaran miras ilegal dan keberadaan pemandu lagu atau LC di luar ketentuan.

  • Sanksi dan Pembinaan: Pelaku usaha yang kedapatan belum melengkapi perizinan langsung diberikan peringatan atau pembinaan, sementara pelanggaran berat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Kendala Pengawasan: Di lapangan, pengawasan rutin masih menghadapi tantangan tersendiri karena sebagian pengelola tempat hiburan kerap melakukan praktik “kucing-kucingan” atau belum memiliki kelengkapan dokumen operasional yang sesuai.
  • Sinergi Lintas Sektor: Optimalisasi penindakan ke depan sangat bergantung pada kecepatan respons atas aduan masyarakat serta penguatan sinergi lintas instansi untuk Sebagai langkah strategis jangka panjang untuk memperkuat aspek regulasi, Satpol PP Situbondo saat ini tengah memproses dan menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Baca juga:
Musim Angin Timur Datang, Satpolairud Polres Situbondo Minta Nelayan Tak Abaikan Keselamatan di Laut

Regulasi baru ini dirancang untuk mencabut dan menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pembaruan dilakukan karena aturan yang lama dinilai memerlukan penyesuaian substansial, terutama terkait ketegasan sanksi bagi pemilik usaha hiburan malam yang melanggar aturan peredaran miras maupun praktik prostitusi atau LC terselubung.

Kehadiran Perda Trantibum Linmas yang baru diharapkan mampu memberikan landasan hukum dan wewenang penindakan yang lebih tegas dan responsif, sekaligus memberikan efek jera yang nyata, sehingga fungsi pengawasan dari Bidang PPUD ke depan dapat berjalan jauh lebih efektif demi menjaga kondusivitas wilayah Situbondo.