Berita

PN Situbondo Laksanakan Eksekusi Riil Objek di Desa Kotakan

×

PN Situbondo Laksanakan Eksekusi Riil Objek di Desa Kotakan

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 256;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

Situbondo 27 juli 2026 ,
Pengadilan Negeri (PN) Situbondo melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo setelah seluruh tahapan hukum dalam perkara tersebut dinyatakan telah terpenuhi. Eksekusi riil merupakan tahapan akhir pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

XxPelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 12/Pdt.Eks.RL/2025 yang mengabulkan permohonan pemohon eksekusi. Sebelum penetapan tersebut diterbitkan, pengadilan telah melaksanakan seluruh prosedur, mulai dari aanmaning (teguran),

konstatering atau pencocokan batas objek, hingga sita eksekusi. Namun, para termohon eksekusi tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam tenggang waktu yang telah ditentukan sehingga permohonan eksekusi riil dinilai beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo juga menyebutkan bahwa permohonan penangguhan eksekusi yang sebelumnya diajukan oleh kuasa termohon sempat dikabulkan melalui penetapan tertanggal 5 Januari 2026. Akan tetapi, setelah adanya permohonan percepatan pelaksanaan eksekusi dari pihak pemohon, penangguhan tersebut dicabut dan pengadilan memerintahkan panitera atau jurusita untuk melanjutkan tahapan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Objek yang dieksekusi berupa tanah seluas 1.119 meter persegi berikut bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat NIB Nomor 12-35-002-836 atas nama

H.Muhammad Ilham Febriansyah, beralamat di Jalan Raya Bondowoso Nomor 12, RT 02 RW 004, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Batas-batas objek meliputi sebelah utara berbatasan dengan tanah Bugarso, sebelah timur masjid, sebelah selatan rumah Bu Hartini, dan sebelah barat Jalan Raya Provinsi.

Dalam amar penetapannya, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo memerintahkan panitera atau jurusita yang didampingi dua orang saksi untuk melaksanakan pengosongan objek eksekusi dan menyerahkannya kepada pemohon dalam keadaan kosong dan baik sebagaimana tercantum dalam Gross Risalah Lelang Nomor 221/10.04/2025 serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:
Kasat Binmas Polres Situbondo Beri Motivasi Warga Binaan Lapas, Ajak Bangkit dan Tidak Mengulangi Kesalahan
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan yang terdiri atas Polres Situbondo, Kodim 0823/Situbondo, Polsek Kota Situbondo, dan Polsek Panji. Kehadiran aparat bertujuan memastikan seluruh rangkaian eksekusi berlangsung aman, tertib, kondusif, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lokasi pelaksanaan.

Eksekusi dipimpin oleh jajaran Pengadilan Negeri Situbondo sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo yang ditandatangani Dr. Murah Suratarto Putra, S.H., M.H., pada 21 Juli 2026.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan hukum acara perdata.