Situbondo Penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam kegiatan penimbunan tanah pada lahan sawah produktif di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, terus berproses. Aparat kepolisian dari Polres Situbondo telah meminta keterangan pelapor sebagai bagian dari tahap penyelidikan awal.
Pelapor, Wahyudi, yang merupakan aktivis dari LSM Teropong, memenuhi undangan penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Situbondo untuk memberikan klarifikasi atas laporan pengaduan masyarakat (LPM) yang sebelumnya dilayangkan bersama timnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Wahyudi menyampaikan bahwa dirinya telah menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait dugaan pelanggaran perizinan dan regulasi dalam aktivitas penimbunan lahan pertanian tersebut.
Alhamdulillah, hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik. Tadi ada beberapa pertanyaan yang sudah saya jawab. Kami dari LSM Teropong akan terus mengawal laporan ini sampai tuntas,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Wahyudi menekankan pentingnya penegakan aturan, terutama menyangkut perlindungan lahan pertanian produktif yang memiliki fungsi strategis bagi ketahanan pangan daerah.
Sementara itu, pihak Polres Situbondo membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pendalaman kasus. Polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, kami telah meminta keterangan dari pelapor terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan penimbunan tanah di wilayah Mimbaan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap salah satu sumber internal kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan aktivitas penimbunan pada lahan sawah produktif yang disinyalir tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar, kegiatan tersebut berpotensi menyalahi regulasi terkait perlindungan lahan pertanian dan tata ruang wilayah.
Pewarta: Tim












