Berita

LSM Teropong Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek P3-TGAI Situbondo

×

LSM Teropong Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek P3-TGAI Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Pelaksanaan sejumlah proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Situbondo menjadi sorotan LSM Teropong. Organisasi tersebut menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis (Spektek).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM Teropong di beberapa lokasi proyek, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Temuan tersebut antara lain tidak adanya Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) di lokasi saat pekerjaan berlangsung, tidak dapat ditunjukkannya dokumen asal material galian C berupa pasir dan batu, tidak tersedianya mesin molen, minimnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dugaan tidak adanya pekerjaan fondasi sesuai ketentuan, pengecoran yang dilakukan saat area masih tergenang air, hingga dugaan penggunaan merek semen yang tidak sesuai dengan RAB.

Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, menyatakan bahwa proyek P3-TGAI yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Situbondo, dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta per titik dan volume pekerjaan sekitar 275 meter, diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan teknis.

“Di lapangan kami menemukan dugaan pekerjaan yang tidak mengacu pada RAB maupun spesifikasi teknis. Pengawasan dari TPM juga dinilai minim. Para pekerja diduga tidak dibekali gambar kerja atau spesifikasi teknis sebagai acuan pelaksanaan. Kami juga meminta agar dokumen legalitas material galian C dapat ditunjukkan, namun hingga saat investigasi belum diperlihatkan,” ujar Wahyudi.

Menurutnya, proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara seharusnya mengutamakan kualitas konstruksi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, pihaknya meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI di Kabupaten Situbondo.

LSM Teropong juga menilai lemahnya pengawasan di lapangan berpotensi memengaruhi mutu hasil pekerjaan apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Baca juga:
Bedah Rumah Jadi Kado Hari Bhayangkara ke-80 untuk Warga Kurang Mampu di Panarukan

 

Atas hasil investigasi tersebut, LSM Teropong menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Brantas serta instansi terkait di bidang pekerjaan umum agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai dugaan yang disampaikan LSM Teropong. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.