Berita

Dugaan Aspal Tak Sesuai Spek, Proyek DD Kesambirampak Disorot

×

Dugaan Aspal Tak Sesuai Spek, Proyek DD Kesambirampak Disorot

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO, Proyek rehabilitasi pengerasan jalan beraspal yang didanai melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, menjadi perhatian sejumlah pihak. Proyek senilai Rp91.127.900 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Mengacu pada papan informasi kegiatan, pekerjaan tersebut memiliki volume 3 x 210 meter dan berlokasi di ruas Dusun Sarse–Pajukoan.

Pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola dengan target penyelesaian selama 30 hari menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2026.

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN), Muksin Zubaidi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Temuan di lapangan mengarah pada dugaan bahwa kualitas pekerjaan belum memenuhi spesifikasi teknis yang semestinya.

Karena itu kami meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” ujarnya.

Menurut Muksin, setiap proyek yang dibiayai dari anggaran publik harus mengedepankan prinsip transparansi, mutu pekerjaan, dan akuntabilitas. Ia menilai dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten.

Selain itu, ia meminta Inspektorat Kabupaten Situbondo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum apabila diperlukan, melakukan verifikasi dan audit lapangan untuk memastikan pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Pemerintah Desa Kesambirampak maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan teknis, maka dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Namun, jika ditemukan adanya penyimpangan, penanganannya akan menjadi kewenangan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:
Sinergi DPRD Jatim dan Pemkab Situbondo: MGMP PAI Dorong AI Beretika dan Cari Solusi Kekurangan Guru Agama

Biro, tim