Berita

LSM Teropong Resmi Terdata di Kesbangpol Situbondo, Perkuat Legalitas dan Peran Pengawasan Publik

×

LSM Teropong Resmi Terdata di Kesbangpol Situbondo, Perkuat Legalitas dan Peran Pengawasan Publik

Sebarkan artikel ini

LSM Ter

SITUBONDO ,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong semakin memperkuat eksistensinya sebagai organisasi masyarakat yang aktif di Kabupaten Situbondo. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pendataan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo yang menyatakan bahwa LSM Teropong telah tercatat secara administratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

 

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Anna Kusuma, S.H., M.Si., melalui dokumen resmi yang diterbitkan pada 22 Juni 2026 menjelaskan bahwa pendataan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi kemasyarakatan, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan hingga peraturan pelaksanaannya.

Dalam surat pendataan tersebut, LSM Teropong tercatat memiliki badan hukum yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014803.AH.01.07 Tahun 2015. Organisasi tersebut berkedudukan di Kampung Karang Makmur, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

 

Struktur kepengurusan yang tercatat dalam dokumen tersebut terdiri atas Wahyudi sebagai Ketua, Dicky Edwin Kusuma, S.H. sebagai Sekretaris, dan Karsono sebagai Bendahara.

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 11 Juni 2026, Bakesbangpol Kabupaten Situbondo juga telah memberikan tanggapan atas laporan keberadaan organisasi yang disampaikan oleh LSM Teropong. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima laporan keberadaan organisasi dimaksud sebagai bagian dari administrasi pembinaan organisasi kemasyarakatan di daerah.

 

Namun demikian, Bakesbangpol menegaskan bahwa surat tanggapan atas laporan keberadaan organisasi tersebut bukan merupakan dokumen yang berfungsi sebagai dasar pendaftaran ataupun pengesahan organisasi kemasyarakatan. Surat tersebut hanya menjadi bukti bahwa laporan keberadaan organisasi telah diterima oleh pemerintah daerah.

 

Dengan terbitnya Surat Keterangan Pendataan tersebut, keberadaan LSM Teropong kini memiliki pengakuan administratif di tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan pembangunan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Baca juga:
Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak di Pelabuhan Kalbut, Pastikan Jelang Idul Adha Aman dan Bebas Pengiriman Ilegal

 

Pendataan organisasi kemasyarakatan sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan keberadaan organisasi masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis (Samsi hosari)

(Redaksi Brantasnews.id)