SITUBONDO Langkah cepat dilakukan dalam meredam potensi konflik antarnelayan di wilayah pesisir Panarukan. Melalui mediasi yang digelar Satpolairud Polres Situbondo, kelompok nelayan pengguna alat tangkap gardan dan nelayan selerek akhirnya mencapai kesepakatan bersama terkait pengaturan jalur penangkapan ikan di perairan setempat.
Mediasi berlangsung di Kantor Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Senin (25/5/2026), dan dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Situbondo AKP . Pertemuan tersebut turut dihadiri Kabag Ops Kompol , Kapolsek Panarukan AKP , unsur Forkopimca Panarukan, Kepala Desa Kilensari, tokoh masyarakat pesisir, kepala dusun, hingga perwakilan kedua kelompok nelayan.
Kapolres Situbondo AKBP melalui AKP Gede Sukarmadiyasa menegaskan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pesisir tetap kondusif.
Menurutnya, kehadiran Polri tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi jembatan penyelesaian persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat nelayan.
“Kami ingin persoalan ini selesai melalui dialog dan musyawarah. Jangan sampai terjadi konflik berkepanjangan yang justru merugikan masyarakat pesisir sendiri,” kata AKP Gede.

Perselisihan dipicu dugaan aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan gardan di sekitar rumpon milik nelayan selerek di perairan Panarukan. Aktivitas tersebut memunculkan keberatan dari nelayan tradisional karena dianggap dapat mengganggu area tangkap sekaligus berpotensi merusak rumpon yang selama ini menjadi titik pencarian ikan masyarakat setempat.
Suasana mediasi berlangsung terbuka dan penuh nuansa kekeluargaan. Setelah melalui pembahasan bersama, kedua pihak sepakat menjaga ketertiban jalur penangkapan ikan demi mencegah terulangnya gesekan di laut.
Dalam hasil kesepakatan tersebut, nelayan pengguna alat tangkap aktif seperti gardan tidak diperkenankan menebar jaring pada radius kurang dari empat mil laut dari bibir pantai. Ketentuan itu diberlakukan untuk melindungi aktivitas nelayan tradisional serta menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, penyelesaian akan dilakukan sesuai aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Gede menambahkan, pengaturan zona tangkap merupakan bagian dari penerapan aturan perikanan nasional agar aktivitas melaut berjalan tertib dan tidak saling merugikan antar kelompok nelayan.
“Setiap alat tangkap memiliki zona operasional masing-masing. Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap hubungan antar nelayan tetap harmonis dan aktivitas melaut berjalan aman,” ujarnya.
Selain meningkatkan patroli dan pengawasan wilayah laut, Satpolairud Polres Situbondo juga terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat pesisir guna menjaga stabilitas keamanan perairan.
Sementara itu, perwakilan nelayan mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Kami bersyukur persoalan ini bisa diselesaikan secara damai. Harapannya semua pihak dapat mematuhi hasil kesepakatan agar tidak ada lagi perselisihan antar nelayan,” ungkapnya.
Keberhasilan mediasi tersebut menjadi bukti nyata peran aktif Polri dalam menjaga harmoni sosial masyarakat pesisir sekaligus memastikan aktivitas ekonomi nelayan di wilayah Panarukan tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif.










