Situbondo, 19 Juni 2026
Dugaan pemotongan pohon mangrove dan penguasaan tanah sempadan sungai disoal dan dilaporkan oleh Aktivis LSM Teropong ke Polda Jatim.
Saat diwawancarai awak media, Wahyudi, Dicky Edwin, SH, Karsono terkait dugaan pemotongan pohon mangrove di pesisir desa Kaltakan, kecamatan Kendit, Situbondo dan dugaan penguasaan tanah sempadan sungai menjelaskan, “kami selaku pemerhati dan pecinta lingkungan hidup merasa terpanggil untuk meluruskan temuan kami di lapangan, telah lama kami melakukan monitoring terkait pohon mangrove dan tanah sempadan sungai yang terletak di desa Klatakan, kecamatan Kendit yang saat ini diduga beralih fungsi menjadi Villa/hotel milik pengusaha dari luar kota, langkah kami adalah melaporkan temuan ini kepada pihak APH dalam hal ini kami layangkan surat laporan/pengaduan ke Polda Jatim agar jelas dan menjadi terang benderang”.
Saat akan dikonfirmasi kepada pemilik Villa/hotel yang berada di sempadan pantai desa Klatakan, Kecataman Kendit, Situbondo masih belum ada klarifikasi.
LSM Teropong akan melakukan investigasi lanjutan ke pihak Perhutani, Dinas Kelautan, Dinas DLH, Dinas PU atas dugaan pemotongan pohon mangrove dan dugaan penguasaan tanah sempadan sungai.
Pewarta : tim












