Berita

Diduga Aniaya Anak di Wahana Pasar Malam Kendit, Seorang Orang Tua Dilaporkan ke Unit PPA Polres Situbondo

×

Diduga Aniaya Anak di Wahana Pasar Malam Kendit, Seorang Orang Tua Dilaporkan ke Unit PPA Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO , Insiden dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di arena pasar malam Lapangan Kendit, Kabupaten Situbondo, menyita perhatian publik. Seorang anak berinisial YN diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua dari anak lain saat keduanya sedang bermain di wahana trampolin pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa yang semula berawal dari interaksi biasa antar anak-anak tersebut berujung pada laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo. Orang tua korban memilih menempuh jalur hukum setelah menilai tindakan yang dilakukan terlapor telah melampaui batas dan berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis anak mereka.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, saat itu YN sedang bermain di wahana trampolin bersama sejumlah anak lainnya. Dalam suasana permainan yang ramai, korban tidak sengaja terinjak oleh anak terlapor. Merasa kesakitan, YN spontan memberikan teguran kepada anak tersebut.

Namun situasi yang seharusnya dapat diselesaikan secara wajar justru berubah menjadi insiden yang lebih serius. Orang tua anak yang ditegur diduga tersulut emosi dan masuk ke area permainan. Di lokasi itulah korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka cakar pada beberapa bagian tubuh dan tangannya.

Korban pulang dalam keadaan menangis dan ketakutan. Setelah diperiksa keluarganya, ditemukan sejumlah luka cakar pada tubuh dan tangannya,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Setibanya di rumah, YN menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Merasa tidak terima setelah melihat kondisi anaknya, keluarga korban kemudian mendatangi pihak terlapor dengan tujuan meminta penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Namun upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil. Menurut keluarga korban, pihak terlapor justru memberikan respons yang dianggap tidak kooperatif dan berlangsung dengan nada tinggi sehingga suasana semakin memanas.

Baca juga:
SMAN 1 Panji Gelar Tryout ANBK Bersama Ruang Guru, Latih Literasi dan Numerasi Murid Sejak Dini

Orang tua korban menilai bahwa gesekan atau perselisihan kecil di antara anak-anak merupakan hal yang lumrah terjadi saat bermain. Karena itu, mereka menyayangkan adanya dugaan keterlibatan orang dewasa yang justru melakukan tindakan fisik terhadap seorang anak.

Anak-anak yang bermain tentu bisa saja berselisih atau saling bersenggolan. Sebagai orang tua seharusnya memberikan arahan dan menjadi penengah, bukan melakukan tindakan yang berujung pada kekerasan terhadap anak,” ujar orang tua korban.

Merasa khawatir terhadap dampak psikologis yang dapat dialami putranya, termasuk potensi trauma berkepanjangan, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Selain untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, langkah hukum itu juga diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan terhadap anak di ruang publik.

Hingga berita ini ditulis, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman pihak kepolisian. Aparat akan mengumpulkan keterangan para pihak serta saksi-saksi guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

(Red)