Berita

Ketua LSM Penjara Soroti Dugaan Pungutan “Flagging” Bank, Minta OJK dan APH Turun Tangan

×

Ketua LSM Penjara Soroti Dugaan Pungutan “Flagging” Bank, Minta OJK dan APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO Dugaan pungutan dalam proses administrasi perbankan yang disebut sebagai “flagging” rekening mulai menuai sorotan publik. Praktik yang disebut-sebut terjadi dalam sejumlah layanan administrasi perbankan itu dinilai berpotensi membebani nasabah, khususnya kalangan pensiunan yang dinilai rentan terhadap minimnya pemahaman istilah teknis perbankan.

Ketua DPC LSM Penjara, Dafid Hariyono, menegaskan bahwa apabila benar terdapat pungutan biaya tanpa dasar aturan yang jelas dan tanpa transparansi kepada nasabah, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar prosedur administratif biasa.

Jangan jadikan nasabah pensiunan sebagai objek permainan administrasi. Banyak masyarakat kecil tidak memahami istilah teknis seperti flagging, lalu tiba-tiba diminta sejumlah biaya tanpa penjelasan rinci. Ini yang harus dibuka secara terang ke publik,” tegas Dafid, RABU (13/5/2026).

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan sektor perbankan nasional.

Dafid mengaku pihaknya menerima sejumlah informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan munculnya biaya tambahan dalam proses administrasi tertentu, seperti percepatan pelunasan kredit, pembukaan blokir rekening, hingga layanan administrasi lain yang dikaitkan dengan proses “flagging” rekening.

Padahal, lanjut dia, seluruh biaya layanan perbankan semestinya wajib disampaikan secara terbuka kepada nasabah sesuai prinsip transparansi layanan jasa keuangan.

Kalau memang ada biaya, tunjukkan dasar hukumnya. Tunjukkan aturan resminya. Jangan sampai masyarakat dipaksa membayar sesuatu yang bahkan mereka sendiri tidak pahami,” ujarnya.

LSM Penjara juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi praktik yang merugikan konsumen jasa perbankan.

Menurut Dafid, apabila suatu pemblokiran atau pengawasan rekening dilakukan karena mekanisme sistem pengawasan negara maupun ketentuan regulator, maka publik berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai dasar pungutan yang dibebankan kepada nasabah.
“Kalau pemblokiran dilakukan karena perintah negara atau sistem pengawasan keuangan, lalu kenapa masyarakat harus dibebani biaya? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Baca juga:
Satsamapta Polres Situbondo Perkuat Pengamanan: Patroli Dialogis Dijalin dengan Sosialisasi Layanan 110

Selain itu, pihaknya juga meminta adanya audit terhadap mekanisme administrasi perbankan,
khususnya yang berkaitan dengan rekening pensiunan dan pola kerja sama layanan keuangan tertentu.
Dafid menegaskan, LSM Penjara akan terus mengawal laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi pungutan liar berkedok administrasi perbankan.

Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan jangan dirusak oleh praktik-praktik yang tidak transparan. Bank harus kembali pada prinsip pelayanan, bukan membebani rakyat kecil,” pungkasnya.

Penulis: SAMSI