Bangli ,Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli menghadiri kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Bangli terhadap objek sengketa pertanahan di Desa Jehem, Kabupaten Bangli, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses persidangan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan setempat dilakukan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli bersama para pihak yang berperkara dengan melibatkan Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Seksi Survei dan Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli.

Dalam kegiatan tersebut, tim pertanahan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan fisik meliputi pengecekan lokasi, batas-batas tanah, luas bidang, hingga kondisi aktual lahan. Sementara itu, pemeriksaan yuridis dilakukan dengan mencocokkan dokumen administrasi pertanahan yang tercatat pada Kantor Pertanahan.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan gambaran objektif kepada majelis hakim terkait kondisi sebenarnya dari objek perkara yang sedang disengketakan. Dengan adanya pemeriksaan langsung di lokasi, proses pembuktian di persidangan diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan berdasarkan fakta lapangan.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dalam pemeriksaan setempat tersebut juga merupakan bentuk dukungan teknis kepada lembaga peradilan dalam penyediaan informasi pertanahan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menjalankan fungsi pelayanan pertanahan, partisipasi aktif dalam penanganan sengketa menjadi komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli untuk mendukung penyelesaian persoalan agraria secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kegiatan pemeriksaan setempat
berlangsung tertib dan lancar serta dihadiri Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli, para pihak yang berperkara, aparat Desa Jehem, serta unsur terkait lainnya.
Melalui pemeriksaan langsung di lokasi sengketa, diharapkan proses penanganan perkara dapat berlangsung optimal sehingga keputusan yang dihasilkan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan kondisi nyata di lapangan.
Penulis : Samsi Hosari












