Berita

LSM Teropong Laporkan Dugaan Penyimpangan: Lahan 11.000 Meter Persegi Berubah Jadi 195 Sertifikat di Situbondo

×

LSM Teropong Laporkan Dugaan Penyimpangan: Lahan 11.000 Meter Persegi Berubah Jadi 195 Sertifikat di Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong resmi melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum serta penyimpangan prosedur administrasi terkait penerbitan hak milik atas tanah di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Laporan ini disampaikan langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo pada Senin (4/5/2026), sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap pengelolaan dan penetapan status aset tanah di tingkat desa.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat LSM Teropong sekaligus aktivis yang konsisten mengawasi persoalan publik, Wahyudi, bertindak sebagai pelapor utama dalam kasus ini. Dalam pengaduannya, ia menyoroti sejumlah hal yang dinilai sangat menyimpang dari aturan yang berlaku. Salah satu yang paling mencolok adalah perubahan status dan pembagian atas sehamparan tanah seluas 11.000 meter persegi yang terletak di kawasan sempadan pantai, Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar. Menurut temuan yang dihimpun, lahan yang luasnya setara ini kemudian diterbitkan menjadi 195 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama satu pihak tertentu, yang dinilai penuh ketidakwajaran serta melanggar ketentuan tata kelola pertanahan.

Selain persoalan di kawasan sempadan pantai, laporan tersebut juga mencakup dugaan transaksi jual beli tanah aset milik desa, serta peralihan hak penguasaan tanah bekas lokasi Tempat Pelelangan Ikan di wilayah yang sama, yang menurut pihak pelapor tidak memiliki dasar hukum yang sah dan jelas.

Dalam penyampaian bukti dan keterangan, Wahyudi didampingi oleh empat warga setempat yang bertindak sebagai saksi kunci. Keempatnya merupakan warga yang bermukim dan memiliki hubungan langsung dengan wilayah yang sedang dipersoalkan, sehingga keterangannya dinilai sangat penting untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo telah membenarkan telah diterimanya laporan resmi tersebut, serta mengonfirmasi bahwa tahap awal berupa pemeriksaan terhadap para saksi sudah mulai dilakukan untuk meneliti kebenaran setiap informasi dan bukti yang disampaikan.

Baca juga:
Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak di Pelabuhan Kalbut, Pastikan Jelang Idul Adha Aman dan Bebas Pengiriman Ilegal

Menurut penjelasan Wahyudi kepada awak media, langkah yang diambil pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab sipil guna memastikan hukum berjalan adil dan tegas di tengah masyarakat.
“Hari ini saya bersama warga Dusun Mimbo hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sesuai berkas laporan yang kami sampaikan. Sebagian besar saksi yang hadir adalah mereka yang menempati dan mengenal betul sejarah serta batas wilayah tanah tersebut. Kami menilai ada ketidakwajaran nyata, di mana sehamparan tanah seluas 11.000 meter persegi kemudian dipecah dan diterbitkan menjadi ratusan lembar sertifikat atas satu nama. Kami akan terus mengawal proses ini dari awal hingga akhir, sesuai jalur hukum yang berlaku, agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar terwujud,” tegas Wahyudi.

Pihak LSM Teropong juga mengungkapkan bahwa pengawasan dan pelaporan ini belum berakhir. Pada Selasa (5/5/2026), pihaknya berencana kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Situbondo untuk melengkapi serta memperluas laporan. Pada tahap berikutnya, fokus pengaduan akan diarahkan secara khusus pada dugaan pelanggaran penerbitan sertifikat di lokasi bekas Tempat Pelelangan Ikan Dusun Mimbo, serta dugaan tindak jual beli tanah aset milik pemerintah desa yang dinilai tidak sah secara aturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sumberanyar maupun pihak yang namanya tercantum dalam 195 lembar sertifikat yang dipermasalahkan tersebut belum dapat dihubungi maupun dimintai tanggapan untuk memberikan keterangan penjelasan.

PENULIS: SAMSI