Situbondo, 1 Mei 2026 – Nama baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali tercoreng akibat dugaan tindakan wanprestasi yang dilakukan salah satu anggotanya. Seorang oknum PNS berinisial A, warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota yang bertugas di lingkungan pemerintah kecamatan Kabupaten Situbondo, diduga mengulur waktu pengembalian uang muka (DP) pembelian tanah kavling yang telah dibayarkan oleh warga bernama M.
Kasus ini bermula ketika oknum A menawarkan sebidang tanah kavling kepada M dengan harga yang telah disepakati bersama. Atas kesepakatan tersebut, M pun menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi atau uang muka, dengan kesepakatan tambahan bahwa pelunasan sisa pembayaran akan dilakukan setelah seluruh dokumen dan legalitas kepemilikan tanah dinyatakan lengkap dan sah.
Namun seiring berjalannya waktu, proses pengurusan administrasi tanah justru tak kunjung rampung. Bahkan, muncul informasi bahwa dokumen pendukung utama berupa surat kuasa dari pemilik lahan asli tidak pernah ada sama sekali. Kondisi ini membuat proses penyelesaian surat-surat tanah menjadi mustahil untuk dilanjutkan.
Melihat situasi yang semakin tidak jelas dan berpotensi merugikan, M akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan keseluruhan transaksi dan meminta agar uang DP yang telah diserahkan dikembalikan secara utuh.
Alih-alih segera melunasi kewajibannya, oknum A justru terus mengulur waktu. Guna mencari solusi, kedua pihak sempat menandatangani surat perjanjian pengembalian uang yang telah bermaterai pada 18 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut tertulis jelas bahwa uang akan dikembalikan paling lambat tanggal 15 April 2026. Namun, hingga batas waktu yang disepakati lewat, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh M.
Saat ditagih kembali, oknum A hanya memberikan janji baru dengan alasan yang berulang, sehingga membuat pihak pembeli merasa dipermainkan dan sangat kecewa.
“Kami sudah buat perjanjian resmi yang bermaterai, dia janji akan lunasi pada 15 April. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Setiap dihubungi lewat WhatsApp atau diajak bertemu, jawabannya selalu beralasan dan tidak pernah menepati janji. Kalau terus begini, kami tidak punya pilihan lain selain melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo,” tegas M dengan nada kesal.
Korban juga menyayangkan sikap oknum PNS tersebut yang seharusnya menjadi teladan dalam bersikap jujur dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
“Sebagai abdi negara, seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan publik. Tapi kenyataannya, dia menjual tanah yang surat-suratnya tidak jelas, lalu saat diminta kembalikan uang, justru berbelit-belit. Kesabaran kami sudah habis,” imbuhnya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, oknum A membenarkan adanya transaksi jual beli tanah tersebut dan mengakui masih memiliki kewajiban mengembalikan uang DP milik M. Ia berdalih belum bisa melunasi karena terkendala masalah keuangan.
“Saya akui itu uang milik beliau dan saya wajib kembalikan. Saya sudah berusaha mengajukan pinjaman ke beberapa bank, namun permohonan saya belum disetujui. Karena itu, sampai saat ini saya belum memiliki dana untuk melunasi kewajiban tersebut,” jelas A.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada titik terang mengenai kepastian waktu pengembalian dana. Pihak korban menyatakan akan terus menunggu hingga batas waktu yang mereka tentukan, dan jika tidak ada itikad baik, proses hukum akan segera ditempuh demi mendapatkan keadilan.
Penulis: Tim Redaksi












