SITUBONDO,Brantasnews.id
Suasana di area parkir Roxy Situbondo mendadak tegang pada Jumat malam (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pengunjung terlibat adu mulut dengan petugas parkir bernama Fikri akibat prosedur pengenaan denda kehilangan karcis yang dinilai kaku dan tidak mengedepankan aspek pelayanan konsumen.
Ketegangan bermula saat seorang pengunjung yang juga merupakan seorang advokat, H. Enggrit Dwi Budi Setiawan, bermaksud keluar dari area parkir. Namun, karcis parkir miliknya tidak sengaja terkelisut (terselip) di dalam tas. Mengetahui hal tersebut, petugas parkir langsung meminta uang denda sebesar Rp10.000 di luar biaya parkir reguler Rp1.000.
Meski pemilik kendaraan telah menunjukkan itikad baik dengan memperlihatkan bukti-bukti sah seperti nota pembelian barang dari dalam swalayan Roxy hingga surat-surat kendaraan, petugas parkir tetap bersikeras meminta uang tambahan.
Tidak hanya soal nominal denda, H. Enggrit juga menyayangkan sikap petugas yang dinilai tidak ramah. “Yang disesalkan bukan hanya soal uang sepuluh ribu, tapi prosedur yang kaku meski bukti lain sudah ada, ditambah lagi raut muka dan pelayanan petugas yang sangat tidak menyenangkan,” ujar narasumber di lokasi kejadian.
Secara hukum, pengenaan denda sepihak oleh pengelola parkir seringkali menjadi perdebatan. Merujuk pada Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang memberatkan konsumen secara sepihak. Apalagi, jika pemilik kendaraan sudah bisa membuktikan kepemilikannya dengan STNK atau nota belanja, fungsi karcis sebagai alat bukti identifikasi sebenarnya sudah terpenuhi.
Perlakuan petugas yang tidak menyenangkan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar pelayanan minimal yang seharusnya diberikan oleh pihak pengelola tempat publik kepada pelanggannya.
Insiden ini akhirnya mereda setelah dilakukan pengecekan kembali secara mendalam, di mana karcis yang sempat dianggap hilang tersebut akhirnya ditemukan terselip di dalam tas pemilik motor.
Meskipun denda batal dibayarkan, kejadian ini menjadi pengingat bagi manajemen Roxy Situbondo untuk melakukan evaluasi terhadap SOP penanganan kendala parkir serta memberikan pembekalan etika komunikasi bagi para petugas di lapangan agar kejadian serupa yang merugikan kenyamanan pengunjung tidak terulang kembali.












