Situbondo, Brantas News Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Mulya Utama, Kelurahan Patokan (RL.10) yang dilaksanakan oleh CV. Raja Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 185.468.274,31 dari APBD Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan dari warga setempat dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Situbondo.

Proyek dengan jenis kegiatan paving sepanjang 274,3 meter tersebut berada di bawah tanggung jawab Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo. Namun, menurut sejumlah warga, 8 NOVEMBER 2025,hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Pasir yang digunakan itu kelihatannya bukan pasir baru, tapi bekas yang sudah lama, hanya ditambal sedikit dengan pasir baru untuk menutupi permukaan,” ujar Gafur, salah satu aktivis LSM Penjara, saat ditemui di lokasi, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut patut dievaluasi oleh pihak dinas terkait karena dapat mempengaruhi mutu dan daya tahan hasil pekerjaan.
Kalau bahan nya tidak sesuai spesifikasi, tentu hasilnya tidak akan maksimal.
Kami mendorong agar DPUPP turun langsung mengecek kualitas material yang digunakan,” tegasnya.
Warga setempat juga menyampaikan hal senada. Mereka berharap pemerintah lebih memperhatikan kualitas setiap proyek yang bersumber dari uang rakyat. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi tolong kualitasnya diperhatikan. Jangan sampai asal jadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPP Kabupaten Situbondo maupun kontraktor pelaksana CV. Raja Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan material bekas tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada evaluasi kinerja penyedia dan pertanggungjawaban hukum.
AKTIVIS LSM Penjara GAFUR,menegaskan akan menyurati dinas terkait untuk meminta klarifikasi serta meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek tersebut.
Kami bukan ingin mencari kesalahan, tapi ingin memastikan bahwa dana publik YANG digunakan secara transparan dan tepat sasaran,” pungkas Gafur.
Tag
#Situbondo #ProyekAPBD2025 #PavingPatokan #DinasPUPP #LSMPenjara #PengawasanPublik #GoodGovernance






