Situbondo Beantas News.ID Penegakan hukum kembali menuai kritik tajam setelah seorang kakek pencari burung cendet dijatuhi vonis dua tahun penjara. Kasus ini memantik pertanyaan serius soal keberpihakan hukum dan lemahnya kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum.
Ketua Umum LSM Perjuangan Rakyat, Rachmat Hartadi, menilai vonis tersebut mencerminkan ketimpangan rasa keadilan yang masih kuat dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya saat berhadapan dengan masyarakat miskin.
Seorang kakek yang berjuang sekadar untuk bertahan hidup dihukum berat, sementara dalam banyak kasus besar, hukum justru tampak lamban dan lunak. Yang lebih ironis, hampir tidak ada aktivis maupun advokat yang berdiri membela,” ujar Rachmat Hartadi 14/12/2025 kepada wartawan,
Menurutnya, kritik publik selama ini kerap diarahkan pada proyek-proyek pemerintah yang masih sebatas dugaan, padahal mekanisme pengawasan formal telah berjalan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun ketika persoalan menyentuh wilayah jaksa dan hakim, kontrol sosial justru melemah.
Jaksa dan hakim memegang kewenangan besar atas nasib warga negara. Jika mereka tidak diawasi secara ketat, maka keadilan hanya akan menjadi formalitas,” tegasnya.
Rachmat Hartadi menilai, diamnya sebagian aktivis dan pembela hukum dalam kasus rakyat kecil menunjukkan krisis keberanian moral. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya menjaga marwah dan integritas hukum itu sendiri.
Kasus kakek pencari burung cendet ini, lanjut Rachmat Hartadi, seharusnya menjadi cermin nasional bahwa hukum tidak cukup ditegakkan secara prosedural, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Hukum yang menghukum kemiskinan tanpa empati akan kehilangan legitimasi di mata rakyat. Negara hukum tidak boleh takut dikritik,” pungkasnya.(Red)






