Berita

Tuntutan Dipangkas Drastis, Kasus Burung Cendet Kakek Masir.

76
×

Tuntutan Dipangkas Drastis, Kasus Burung Cendet Kakek Masir.

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO,BrantasNews.id Kasus hukum yang menjerat Kakek Masir alias Pak Sey bin Su’unu, terdakwa perkara pencurian satwa liar burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, memasuki babak baru. Dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Situbondo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara signifikan menurunkan tuntutan pidana dari dua tahun penjara menjadi enam bulan, Kamis (18/12/2025).
Penurunan tuntutan tersebut langsung menyedot perhatian publik dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat yang sejak awal aktif mengawal perkara ini.

Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Hartadi, kepada awak media menjelaskan bahwa sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Kakek Masir dengan pidana dua tahun penjara. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun dalam sidang replik tanggal 18 Desember 2025, tuntutan tersebut diturunkan menjadi enam bulan penjara. Kami mengapresiasi kebijakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kami nilai mulai mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujar Hartadi.

Menurut Hartadi, langkah jaksa menurunkan tuntutan bukan sekadar pertimbangan teknis, melainkan mencerminkan penerapan asas futuristik dalam hukum pidana nasional. Jaksa dinilai telah melihat arah pembaruan hukum Indonesia yang lebih progresif dan humanis.
Ia menyoroti dua dasar penting, yakni rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, serta disahkannya Undang-Undang Penyesuaian Pidana oleh DPR RI pada 8 Desember 2025. Kedua regulasi tersebut menegaskan pergeseran paradigma hukum dari semata-mata penghukuman menuju keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan proporsionalitas.

Trending :  Lewat Program Passaber, Samapta Polres Situbondo Tebar Kepedulian untuk Santri di Ponpes Nurur Rahman

Kami melihat jaksa sudah membaca arah zaman. Penegakan hukum tidak lagi hanya bersifat retributif, tetapi mulai mempertimbangkan latar belakang pelaku, dampak sosial, serta nilai keadilan substantif,” jelas Hartadi.
Meski demikian, LSM Perjuangan Rakyat menilai penurunan tuntutan enam bulan penjara belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi seorang lanjut usia dengan keterbatasan ekonomi yang melakukan perbuatan tanpa motif kejahatan serius.

Kami mengapresiasi langkah Kejati Jatim, namun kami tetap berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih meringankan, bahkan vonis bebas bersyarat, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Hartadi.
Kasus Kakek Masir kini menjadi potret penting dinamika penegakan hukum konservasi di Indonesia, yang tengah bertransformasi untuk menyeimbangkan antara perlindungan ekosistem dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil agar hukum tidak kehilangan nurani Pungkas hartadi,(Red)

error: