Brantas News, Mei 11, 2025 beacukai, Satpol PP Situbondo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, menjadi lokasi sosialisasi penting Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Kabupaten Situbondo (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaka /DBH CHT). Acara ini dihadiri oleh sejumlah instansi, termasuk Satpol PP, Kodim, Polres, Lurah Mimbaan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Pelaku Usaha, serta masyarakat setempat.

Dalam acara tersebut, Kasatpol PP Sophan Efendi, SSTP, M.Si menyampaikan materi mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Ia menekankan bahwa pemahaman tentang hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban setiap individu.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan wawasan pengetahuan masyarakat terhadap hukum. Kami berharap masyarakat dapat mewujudkan kesadaran hukum yang tinggi, menghormati hak dan kewajiban, serta memahami budaya hukum yang mengedepankan sikap dan perilaku sadar aturan.

Kasatpol PP berharap agar masyarakat dapat memiliki wawasan yang lebih mendalam mengenai kesadaran hukum. Ia menekankan pentingnya sikap dan perilaku yang sadar akan aturan, serta menghormati hak asasi manusia. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadaban, serta saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam acara sosialisasi yang berlangsung, Yendra dari Bea Cukai memberikan pemaparan penting mengenai bea cukai, khususnya terkait rokok ilegal.

Kasatpol PP menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk yang tidak terdaftar dan tidak membayar cukai, sehingga merugikan pendapatan negara. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali dan ikut memberantas peredaran rokok ilegal yang beredar di pasaran.
“Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan konsumen. Produk ini sering kali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sehingga lebih berisiko bagi kesehatan,” ungkap Kasat.
Melalui sosialisasi ini Kabid Linmas dan Damkar Agus Setiyono diharapkan masyarakat dapat memahami peran bea cukai dalam mengawasi peredaran barang dan ikut berperan aktif dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal. Kasat juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami isu rokok ilegal dan bea cukai. Kesadaran ini akan membantu dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal






