Berita

Soroti Izin Usaha Arang di Tengah Pemukiman

90
×

Soroti Izin Usaha Arang di Tengah Pemukiman

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi, kembali bersuara lantang menyoroti aktivitas usaha pembakaran arang di tengah-tengah pemukiman warga Dusun Kotakan, tepatnya di RT 19 dan RT 18 RW 07, Kecamatan Situbondo. Ia menilai keberadaan usaha tersebut telah mengancam kesehatan warga akibat asap pekat yang ditimbulkan setiap hari.

Tak tinggal diam, Hartadi menyatakan akan terus mendatangi Kantor Perizinan Kabupaten Situbondo yang diduga telah mengeluarkan izin usaha kepada pengelola arang tersebut. Ia mempertanyakan apakah sebelum izin diterbitkan, pihak perizinan benar-benar melakukan survei lapangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau memang benar mereka sudah survei, saya akan tindak secara hukum. Perizinan itu tidak boleh asal-asalan. Seharusnya tanahnya bersertifikat dan tidak membahayakan warga sekitar. Ini jelas di tengah pemukiman,” tegas Hartadi kepada Media Brantas, Selasa (2/7/2025).

Hartadi juga menegaskan bahwa perjuangannya tidak berlandaskan materi, melainkan murni demi kepentingan masyarakat. Ia bahkan membantah keras jika ada pihak yang menuding LSM Perjuangan Rakyat meminta imbalan kepada warga yang membutuhkan bantuan.

“Saya tidak butuh uang, dan tidak akan pernah meminta kepada rakyat yang sedang kesulitan. LSM Perjuangan Rakyat fokus untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil,” tegasnya.

Hartadi mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, BAHKAN KE PENGADILAN NEGRI SITUBONDO DAN SAYA siap menempuh jalur hukum demi keadilan dan perlindungan lingkungan hidup warga Kotakan.PUNGKASNYA

error: