Berita

Satreskrim Polres Situbondo Ringkus Pelaku Pembobol Konter HP

387
×

Satreskrim Polres Situbondo Ringkus Pelaku Pembobol Konter HP

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter handphone di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Satu orang tersangka berinisial AH (46) diamankan beserta barang bukti hasil curian.

Kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, saat sebuah konter HP yang berlokasi di Kampung Sak-Sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, dibobol oleh pelaku. Dalam aksinya, tersangka merusak kunci pintu counter lalu mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tersangka AH berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit HP Redmi 9C warna oranye, 1 dusbook HP Redmi, Uang tunai Rp1,7 juta, 16 voucher Telkomsel, 48 voucher Indosat dan 27 botol parfum.

“Untuk beberapa barang bukti sudah berhasil diamankan oleh Tim Resmob. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp7 juta.” kata AKP Agung, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, modus operandi pelaku adalah dengan merusak pengunci pintu counter lalu mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Usai kejadian, korban segera melapor dan tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini.

Saat ini, tersangka AH sudah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Situbondo. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya melalui Call Center 110 atau kantor Polisi terdekat” pungkas Kasat Reskrim AKP Agung.

error: