Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Satlantas Polres Situbondo melalui Unit Regident BPKB menggelar kegiatan sosialisasi standar pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Bersama (KB) Samsat Situbondo.
Kegiatan yang dikemas dalam program “Polisi Menyapa” ini disambut antusias masyarakat yang datang mengurus administrasi kendaraan. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur, persyaratan, dan waktu penerbitan BPKB sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima yang ramah, cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar tentang tata cara pengurusan BPKB, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman atau potensi penyimpangan dalam pelayanan,” ujar AKP Nanang Sabtu (25/10/2025).
Selain menjelaskan mekanisme pengurusan, petugas juga mengimbau masyarakat agar selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan menjaga keaslian BPKB sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam pengurusan dokumen kendaraan, sekaligus mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Polres Situbondo.
“Kami ingin membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang tulus dan profesional. Bersama masyarakat, kami berkomitmen melayani dengan hati,”katanya.
Program Polisi Menyapa diharapkan terus menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara kepolisian dan masyarakat, menghadirkan wajah Polri yang humanis dan berorientasi pada pelayanan publik.






