Situbondo Pembentukan Satgas Terpadu Anti Premanisme di Situbondo, yang bertujuan menciptakan iklim investasi kondusif, memunculkan kekhawatiran baru di kalangan pegiat masyarakat. Ada dugaan bahwa satuan tugas ini berpotensi disalahgunakan, tidak hanya untuk menertibkan ormas yang terindikasi premanisme, tetapi juga untuk meredam kritik dan aspirasi dari ormas yang vokal terhadap kebijakan pemerintah.
Batas antara “investigasi sah” dan “tindakan premanisme” menjadi sangat tipis dan bisa disalahartikan di lapangan. Ormas, yang merupakan kontrol sosial masyarakat, memiliki tugas untuk mengawasi dan menemukan dugaan pelanggaran. Namun, tindakan seperti mendatangi kantor dinas atau perusahaan untuk verifikasi temuan bisa dianggap sebagai intimidasi jika aparat tidak memiliki pemahaman yang sama.
Kondisi ini membuat beberapa ormas menjadi ragu dalam menjalankan fungsinya. Mereka khawatir akan dilabeli sebagai kelompok preman dan menjadi sasaran penindakan Satgas. Padahal, peran mereka sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Menurut pengamat sosial Hartadi dan Wahyudi, fokus Satgas semestinya adalah pada tindakan nyata premanisme seperti pungutan liar, pemerasan, dan ancaman, bukan pada ormas yang melakukan kritik. “Jika Satgas justru menindak ormas yang kritis, maka tujuan awal untuk menciptakan iklim usaha yang sehat akan gagal. Yang ada, justru ruang gerak masyarakat sipil menjadi sempit,” ujarnya.
Pemerintah daerah diminta untuk memastikan bahwa Satgas bekerja sesuai koridor hukum dan tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam suara-suara yang kritis. Sinergi antara pemerintah, aparat, dan ormas harus dibangun di atas dasar saling percaya, bukan rasa curiga. Hal ini penting agar Situbondo benar-benar menjadi daerah yang aman dari premanisme, baik yang bersembunyi di jalanan maupun di dalam birokrasi.






