Situbondo – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo akan menggelar pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada acara Car Free Day (CFD) di Alun-alun Situbondo, Minggu, 22 Juni 2025, mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta mendekatkan pelayanan publik kepada warga.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon perpanjangan SIM antara lain:
Fotokopi KTP dan SIM lama
Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi)
Surat lulus tes psikologi (tersedia di lokasi)
Masa berlaku SIM maksimal 14 hari sebelum kedaluwarsa
Satlantas Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan lengkap dan hadir tepat waktu. Layanan ini juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.






